Mayat Pemuda di Sungai Cisangkuy Dibunuh Temannya Sendiri

oleh
oleh
Ekpos kasus pembunuhan di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa (18/4). by ist
Ekpos kasus pembunuhan di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa (18/4). by ist

PAMEUNGPEUK – Sekitar tujuh jam kemudian sejak mayat ditemukan, Polsek Pameungpeuk Polres Bandung mengungkap kasus temu mayat yang ditemukan warga di Sungai Cisangkuy, Kampung Rancaenggang, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Senin (17/4) lalu.

Benar saja, korban Yan Yan Wijayapraja (36) alias Olen, warga Kp Cijaringao RT 1/RW 3, Desa Lebakwangi, Kec Arjasari, Kab Bandung merupakan korban pembunuhan. Tersangka yang ditangkap ada dua orang yaitu Ahim alias Ujang Ahim dan Yudi Kurnia alias Ayut alias Bule.

Kejadian berawal pada Jumat (14/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bersama korban bertemu di pasar malam. Saat itu korban yang mengaku anggota geng motor, mengajak tersangka menenggak miras sambil memaksa minta uang kepada tersangka.

Tersangka memberi permintaan korban. Usai minum miras, korban meminta tersangka untuk mengantar ke tempat karaoke dan ke sebuah cafe untuk minum lagi. Korban pun dibonceng tersangka pakai motor Vespa Piagio oleh tersangka Ahim ditemani tersangka Ayut.

Di tengah perjalanan sekitar pukul 03.00 pada Rabu (17/3), di Jembatan Kamasan Sungai Cisangkuy tersangka berhenti dan berpura-pura mau kencing. Saat itu korban dalam kondisi mabuk berjalan ke tengah jalan dan dipanggil oleh tersangka untuk mendekat ke tepi jembatan.

Kepala Kepolisian Sektor Pamengpeuk Kompol Yondra SR saat ekpos di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa (18/4/17) mengungkapkan, selanjutnya korban diangkat dan dilemparkan ke sungai di bawah jemabatan. Tapi melihat korban masih bisa berenang, kata Yondra, tersangka Ahim pun turun ke sungai ditemani Ayut yang hanya menyaksikan di tepi sungai.

“Tersangka Ahim berenang mendekati korban dan memukuli wajah korban lalu mencekiknya sambil menenggelamkan kepala korban ke dalam sungai sampai akhirnya tersangka yakin korban sudah tidak bernyawa. Setelah itu jasad korban dihanyutkan ke tengah sungai,” kata Kapolsek.

Baca Juga  Komisi X DPR Dukung Pemkab Bandung Pertahankan Situs Kawah Cibuni

Yondra mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati. Tersangka Ahim dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara tersangka Ayut dikenai Pasal 338 Jo 55 KUHP . “Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini ditahan di sel Mapolsek Pameungpeuk,” kata Yondra.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 dompet kulit warna coklat, 1 unit motor merk Vespa warna biru.

No More Posts Available.

No more pages to load.