Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi untuk Dorong Akreditasi

oleh
oleh
Caleg DPR RI Jabar 2 dari Nadem Dadang Rusdiana saat kampanye caleg di Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (12/10/18).
Caleg DPR RI Jabar 2 dari Nadem Dadang Rusdiana saat kampanye caleg di Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (12/10/18).

CANGKUANG – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan untuk sementara pemerintah menghentikan izin pendirian perguruan tinggi dan program studi baru, karena dinilai sudah terlalu banyak. Menurut Darus, sapaan Dadang Rusdiana, moratorium pendirian perguruan tinggi dilakukan dengan tujuan untuk lebih fokus mendorong akreditasi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi.

“Kalau untuk pendirian perguruan tinggi baru itu kan sudah ada moratorium sejak Januari 2017. Tujuannya agar lebih fokus dalam peningkatan akreditasi perguruan tinggi yang sudah ada, agar perguruan tinggi terakreditasi A semakin banyak,” jelas Darus kepada Balebandung, usai kampanye caleg di Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (12/10/18).

Untuk itu, Darus mendorong agar perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bandung yaitu Universitas Nurtanio (Unnur) dan Universitas Bale Bandung (Unibba) agar meningkatkan akreditasinya.

“Seperti Unibba itu kan kita dorong untuk menaikkan akreditasinya yang sekarang masih C. Maka kita bantu mengajukannya ke Kemenristek Dikti agar naik bisa jadi B. Lebih dari itu juga kita bantu terkait sarana dan prasarananya,” ungkap Darus.

Selain mendorong peningkatan akreditasi, imbuh Darus, pemerintah juga sebenarnya lebih memberikan opsi merger perguruan tinggi. “Merger itu memang pilihan baik, tapi memang persoalannya tidak mudah, apalagi kalau kedua perguruan tinggi yang ingin dimerger itu terlalu banyak perbedaannya seperti dari jenis perguruan tinggi dan bidang keilmuannya,” jelasnya.

Kebijakan moratorium pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016. Melalui surat itu, disebutkan bahwa moratorium izin pendirian perguruan tinggi dan program studi baru berlaku mulai 1 Januari 2017.

Namun demikian, moratorium ini berlaku khusus untuk universitas, institut, dan sekolah tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi politeknik dan institut teknologi tetap dibuka. Ada pula prodi yang masih dibuka, yaitu prodi bidang science, technology, engineering, dan mathematic atau bisa disingkat STEM. Pendirian kampus di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga tetap diizinkan.

Baca Juga  Program Pembangunan Pemerintah Masih Minim Sosialisasi ke Masyarakat

Secara kuantitas, jumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah terlalu banyak. Ironisnya, banyaknya kuantitas kurang sejalan dengan kualitas pendidikan tinggi. Dari 4.455, baru 32 perguruan tinggi dengan akreditasi A.

No More Posts Available.

No more pages to load.