NGAMPRAH – Tiga kabupaten/kota masing-masing Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penggunaan TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, KBB.
Tidak hanya tiu dalam MoU itu juga dibahas mengenai Kompensasi Dampak Negatif (KDN), Arus Balik, dan Kompensasi Jasa Pelayanan Sampah di TPA Sarimukti sudah habis masa berlakunya pada Maret 2016.
“MoU ini berlaku 5 tahun dan yang periode sebelumnya telah berakhir pada awal Maret 2016,” terang Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB Anugrah, Kamis (31/3/2016).
Anugrah menjelaskan para kepala instansi terkait dari tiga daerah sudah melaksanakan pertemua awal dan pada prinsipnya akan diperpanjang sampai tahun 2018 sesuai dengan masa berakhirnya pemakaian TPA Sarimukti.
Menurutnya tidak ada perubahan yang mendasar dari poin-poin MoU terdahulu dengan rancangan MoU untuk tahun berikutnya. Kemudian poin-poin itu yang termuat dalam draf MoU rencananya akan dibahas kembali oleh masing-masing kepala daerah untuk finalisasi nantinya. Mengingat persoalan ini menyangkut tiga daerah sehingga perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga tentunay menyinggung soal KDN Kota Bandung dan Cimahi yang sampai sekarang masih memiliki tunggakan sebesar Rp 1 miliar ke Pemkab Bandung Barat,” sebut Anugrah. (fik)