Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

oleh
oleh
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom

SOREANG – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan Pemkab Bandung sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk tidak mengembalikan barang bukti 11.002 botol minuman keras hasil sitaan Sapol PP Kabupaten Bandung dan memilih untuk memusnahkannya.

“Kami bersama Satrpol PP sudah menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui surat tentang pemusnahan barang bukti miras ini dan menolak untuk mengembalikan ke pemiliknya. Tapi dari pihak PNBB belum ada jawaban,” kata Dicky kepada Balebandung.com di sela pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP Kab Bandung di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2/17).

Dicky menyatakan pihaknya tidak khawatir akan dampak hukumnya selanjutnya apabila pihak PNBB maupun terdakwa yang dibebaskan mempersoalkan penolakan Pemkab Bandung untuk mengembalikan barang bukti.

“Kita sudah pertimbangkan risikonya. Daripada timbul gejolak di masyarakat dengan dikembalikannya miras tersebut, lebih baik kami musnahkan. Sebab kalau tidak, wibawa pemerintah bisa jadi jelek di mata masyarakat,” kata dia.

Meski putusan PNBB sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, imbuh Dicky, namun Pemkab Bandung pun memiliki payung hukum daerah berupa Perda No 9 Tahun 2010 tentang Larangan Minuman Keras. “Karena ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), jadi kita tidak akan upayakan banding ke Mahkamah Konstitusi,” terang Dicky.

Dari awalnya pun, kata dia, pemilik miras itu sudah banyak melanggar aturan. Selain menjual miras yang jelas-jelas dilarang Pemkab Bandung, pemilik miras pun menyimpan mirasnya di gudang di Ciwidey.

“Sudah dilarang mengedarkan miras, gudangnya pun melanggar karena Pemkab Bandung tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin untuk pendirian gudang miras. Makanya gudang mirasnya pun kami segel,” ungkap Dicky.

Baca Juga  Baksos Bhayangkari Polres Bandung Sunat 90 Anak

Pemkab Bandung akhirnya memusnakan 11.002 botol MIRAS hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung terhadap dari terdakwa Trisnowati, warga Desa/ Kecamatan Ciwidey.

Terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017. Majelis hakim juga memutuskan agar Pemkab Bandung mengembalikan barang sitaan milik terdakwa yang sebanyak 11.002 botol karena terdakwa memiliki izin berjualan minuman beralkohol tipe A dari Kementerian Perdagangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.