Nekad Antar Pemudik, Travel Gelap Ditindak Polisi

oleh
oleh

CILEUNYI, Balebandung.com – Hari ke-10 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Satlantas Polresta Bandung menjaring kendaraan yang dijadikan travel gelap untuk mengantar pemudik ke kampung halamannya.

Pada Minggu (3/5/20), di exit Tol Cileunyi Kabupaten Bandung, polisi menjaring dua mobil yang dijadikan travel gelap. Salah satunya mobil Nissan asal Bekasi yang mengangkut tiga penumpang tujuan Kabupaten Sumedang. Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi.

Kendaraan lainnya Calya juga dijadikan travel gelap terjaring di exit Tol Cileunyi. Sopir tergiur tarif Rp 800 ribu untuk satu kali perjalanan dari Jakarta menuju Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Sumedang.

Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama langsung menindak . Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Untuk kendaraan barang yang mengangkut orang, dijerat Pasal 303 UULAJ.

“Sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303,” tandas Kasat Lantas. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak nekad mudik di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah ini.

“Kasihanlah keluarga di kampung halaman. Kita kan tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah corona seperti Jakarta dan sekitarnya,” ucap AKP Hasby.

Menurutnya penyekatan bagi para pemudik ini akan terus dilakukan selama 24 Jam nonstop di 17 titik check point di Kabupaten Bandung.***

Baca Juga  Cabup Bandung Kang DS : Bumdes Jadi Andalan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.