BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap pelaku ujaran kebencian di akun Instagram Anton Charliyan. FAS (22) diangkut dari Bantul, Jogjakarta sebagai tahanan Polda Jabar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya, Sabtu (14/1/17) silam.
“Pelaku ini awalnya masuk di Instagram milik Bapak Anton Charliyan. Setelah masuk dia menulis kata-kata yang tidak pantas di situ, juga ada ujaran kebencian. Setelah kita melakukan penyelidikan, hasilnya, pelaku berdomisili di Bantul Jogjakarta. Kamudian kita ke sana dan melakukan penangkapan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (31/1/17).
Remaja kelahiran Palangkarya ini akhirnya harus berurusan dengan aparat akibat kicauannya lewat akun instagramnya @cuci.sepatumu pada kolom komentar akun Instagram @antoncharliyan. Dalam kicauanya ia menulis beberapa kata yang vulgar dan menantang pihak-pihak tertentu.
Menurut Samudi, pelaku melakukan ulah tersebut karena merasa kesal dengan sosok Anton Charliyan. Tidak dijelaskan mengapa pemuda itu nekad menyerang polisi bintang dua itu.
“Motifnya dia kesal. Cuman dia tidak tahu apa yang dilakukannya sudah masuk sebagai ujaran kebencian. Tentunya kita menginginkan bahwa dengan kasus ini kita proses akan memeberikan pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, supaya tidak melanggar undang undang,” terang Samudi.
Ketika diberi kesempatan berbicara, remaja itu cuma bisa menangis menyesali perbuatannya. Dia tidak seberingas kata-katanya yang ditulis di akun@antoncharliyan. Tak hanya meminta maaf, dia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi
“Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan, yang merugikan Anton Charliyan. Saya dengan sangat menyesal memohon maaf kepada Pak Anton. Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi, sungguh!” janjinya sambil terus tertunduk menangis.
Kepada media ia meminta masyarakat tak menitu perbuatannya. Dia mengaku ulahnya hanya lantaran terprovokasi pemberitaan salah satu media. “Kepada masyarakat Indonesia untuk memilih mana berita yang baik dan menimbang tidak mengambil dari suatu sumber, sehingga tidak terulang lagi perbuatan seperti saya” ucapnya sambil terus terisak-isak.
FAS ditangkap di Bantul bersama barang bukti dua laptop dan simcard yang digunakannya. Polisi membekuknya dengan Model A yakni penangkapan dengan surat laporan yang dibuat sendiri oleh polisi. Pria yang selama ini berdomisli di Jalan Pungwetan, Ngapungsari Kecamatan Jatipuro ini akan meninggalkan usaha pencucian miliknya dalam waktu lama.
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Lantaran usianya di atas 15 tahun, pria ini akan mendekam di tahanan polisi sambil menanti proses hukumnya.