Nevi Zuairina : Virus Corona Ganggu Iklim Investasi

oleh
oleh
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

JAKARTA, Balebandung.com – Anggota Komisi VI DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina mengingatkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Moda) ke depan punya tantangan berat yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, Nevi meminta agar BKPM tetap berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), pedoman perilaku (code of conduct), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada ganjalan besar dalam waktu dekat ini pada iklim investasi yang dipengaruhi pihak luar yang bersumber dari wabah virus corona,” ungkap Nevi dalam rilisnya, Minggu (29/2/20).

Pekan ini, kata Nevi, banyak kejadian luar biasa yang mengakibatkan terganggunya maskapai, yang sekaligus mengakibatkan guncangnya arus logistik dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan dollar Amerika pun telah menembus angka Rp 14 ribu lebih. Ini tantangan besar BKPM, dalam waktu dekat dan menengah akibat faktor luar negeri.

“Semoga BKPM mampu mengatasi dan mampu mengantisipasi penurunan realisasi investasi global ke Indonesia akibat adanya penyebaran wabah virus Corona di seluruh Dunia”, ucap Nevi.

Sebagai gambaran umum secara global, papar Nevi, tantangan BKPM lainnya adalah serapan tenaga kerja pada tahun lalu mencapai 1.033.835 orang tenaga kerja. Capaian ini bersasal dari PMDN maupun PMA. Sektor yang menjadi primadona antara lain adalah listrik, gas, dan air dengan nilai investasi sebesar USD 1.350,5 juta.

“Ini sudah cukup baik, namun ke depannya berbagai tantangan menghadang telah muncul yang perlu diantisipasi bersama”, kata dia.

Sebagai gambaran tantangan dalam negeri, anggota Fraksi PKS DPR RI ini menyoroti regulasi perizinan di daerah. Hingga kini perizinan sangat tergantung dengan NSPK dari pusat. Secara bersamaan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan masih belum lengkap dan belum siap untuk diimplementasikan.

Baca Juga  Kodam Siliwangi Sosialisasikan Calon Taruna/Taruni

Di lain pihak, lanjut dia, negara kita masih menganut pakem dana dekonsentrasi dari APBN. Kemudian dana ini implementasinya dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dan yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Nevi mengatakan pemerintahan tingkat propinsi, perlu diberikan keluangan yang lebih untuk pengawasan investasi di tingkat propinsi. Kondisi saat ini, kata dia, banyak kewenangan perizinan melakukan usaha tingkat daerah yang ditarik ke pusat.

“Saya meminta khusus kepada pemerintah agar ada evaluasi penyusunan NSPK perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang di delegasikan oleh menteri/kepala Lembaga kepada BKPM,”, ujar Nevi.

Menurutnya, dukungan Komisi VI DPR pada pencapaian target peningkatan penanaman modal tahun 2020-2024, dengan peningkatan realisasi PMDN dan PMA secara bertahap dari Rp 886 triliun di tahun 2020 menjadi Rp1.500 triliun pada tahun 2024, dengan melibatkan seluruh duta-duta besar yang tersebar di seluruh dunia dan seluruh kementerian teknis terkait.***

No More Posts Available.

No more pages to load.