Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungNgaku Debt Collector, Anggota LSM Rampas Mobil

Ngaku Debt Collector, Anggota LSM Rampas Mobil

Para pelaku perampas mobil mengatasnamakan leasing diciduk Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk. by iwa/bbcom
Para pelaku perampas mobil mengatasnamakan leasing diciduk Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk. by iwa/bbcom

PAMEUNGPEUK – Unit Reserse Kriminal Polsek Pameungpeuk meringkus tiga orang pelaku perampasan mobil yang mengaku sebagai orang suruhan leasing. Ketiganya adalah AMU alias Abi (42), AMA alias Agil (32), dan TT alias Gara (25). Sementara, korban adalah Usep Wisnu (37), seorang wiraswasta.

Kepala Polsek Pameungpeuk Komisaris Yondra SR menuturkan aksi perampasan mobil dilakukan ketiga pelaku dengan berkedok menjadi debt collector dari sebuah perusahaan leasing. Kejadian bermula di Kampung Patal, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 19.00. Saat itu, ketiga pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai Daihatsu Gran Max.

“Kemudian, para pelaku turun dengan mengatasnamakan sebuah leasing, mereka mengancam dan menarik kendaraan milik korban dengan paksa,” ujar Yondra, yang didampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu Bagus Panuntun, di Mapolsek Pameungpeuk, Minggu (1/1).

Korban sendiri sempat diancam dengan menggunakan senjata api oleh para pelaku sehingga korban ketakutan dan menyerahkan kendaraannya. Keberadaan senpi tersebut masih dicari oleh petugas atau masuk daftar pencarian barang (DPB).

Menurut Yondra, para pelaku memang memperlihatkan surat penarikan barang kepada korban, untuk membenarkan aksi mereka tersebut. “Tapi surat tersebut tidak ditandatangani dan kami anggap ilegal. Seharusnya, sebelum melakukan penarikan pun, ada surat peringatan dahulu,” papar Yondra.

Yondra mengungkap, jika ketiga pelaku adalah anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)di Kabupaten Bandung. Bahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di sekretariat LSM tersebut. Tak hanya itu, berdasar laporan yang diterima pihaknya, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Soreang.

“Memang ada imbal jasa yang diberikan untuk menarik kendaraan ini, jumlahnya sekitar Rp 10 juta,” sebut Yondra. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img