Nih, Beberapa Kebijakan Kantor Imigrasi Selama Wabah Covid-19

oleh
oleh

BANDUNG, Balebandung.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerapkan beberapa kebijakan selama pandemi Covid-19. Diantaranya berdasar pada Permenkumham No 11 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor OMI-GR.01.01-2325 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.

Kebijakan itu antara lain sejak diberlakukan Work From Home (WFH), Kantor Imigrasi Bandung sendiri harus membatasi pelayanan hanya bagi mereka yang sakit atas rujukan dokter untuk berobat ke luar negeri, maupun kepentingan lainnya yang tidak dapat ditunda, dilengkapi data pendukung.

Demikian pula bagi yang membuat passport, tidak perlu khawatir paspor akan hangus jika tidak diambil selama 30 hari.

“Bagi pengambilan paspor juga tidak perlu takut paspor-nya kami batalkan jika selama lebih dari 30 hari tidak diambil, sehubungan dengan Covid-19,” kata Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Bandung, Gieta Rahayu Pimandari , Jumat (10/4/20).

Jadi, imbuh Gieta, aturan batas waktu pengambilan paspor maksimal 30 hari untuk sementara tidak berlaku sampai dengan selesainya wabah Covid-19.

“Jadi, bagi pembuat paspor tidak usah panik. Paspor-nya tetap aman dan kami jaga,” ujar Gieta.

Selain tentang paspor, bagi warga negara asing (WNA) juga diberikan pemberian izin tinggal otomatis bagi WNA.  Gieta menyebut, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA, diberikan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

“Pemberian perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis ini juga tidak dipungut biaya dan tidak dikenakan beban overstay,” tandas Gieta.

Demikian pula bagi orang asing yang akan meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak bermaksud untuk kembali dalam masa Covid-19, kata Gieta, tidak perlu mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor Imigrasi dan tidak diharuskan mengembalikan dokumen keimigrasian.***

Baca Juga  Kota Bandung 2 Besar Penilaian Pencegahan Korupsi

No More Posts Available.

No more pages to load.