Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungNih, Besaran UMK 27 Kokab di Jabar

Nih, Besaran UMK 27 Kokab di Jabar

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat Sosialisasi Upah Minimum Kota Bandung tahun 2019, di Hotel Grand Pasundan, Selasa (4/12/18). by Humas Pemkot

BANDUNG – Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, besaran upah minimum Kota Bandung sebesar Rp. 3.339.580,61. Besaran itu naik sekitar Rp. 248.235,05 atau 8% dari besaran upah minimum tahun lalu.

“Penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-undang 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat Sosialisasi Upah Minimum Kota Bandung tahun 2019, di Hotel Grand Pasundan, Selasa (4/12/18).

Menurut Yana, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui UMK Kota Bandung yang baru itu. “Dilakukan mulai dari sekarang agar masyarakat maupun perusahaan atau pengusaha mempersiapkan diri serta mengestimasi biaya pemburuhan atau produksi untuk menghadapi tahun 2019,” ujar Yana.

Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan, serta melibatkan Dewan Pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.

Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp 4,2 juta. Sementara Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya Rp 1,6 juta.

Nih, daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
27. Kota Banjar Rp 1.688.217

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img