Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungNih, Kata Bupati Bandung Soal Rusaknya KBU

Nih, Kata Bupati Bandung Soal Rusaknya KBU

Banjir bandang Jatihandap Cicaheum Bandung

SOREANG – Pasca banjir bandang yang menerjang Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cicaheum Kota Bandung, Selasa (20/3) lalu, persoalan kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU) kembali mencuat. Alih fungsi lahan yang dilakukan secara ugal-ugalan dituding sebagai penyebab kerusakan lingkungan hingga berdampak banjir bandang di sebagian wilayah Kota Bandung.

Bupati Bandung Dadang M Naser menegaskan, selama tidak ada rekomendasi dari Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar, pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin. Aturan di KBU, mensyaratkan lahan yang boleh dibangun hanya 20%. Sisanya atau 80% harus menjadi lahan terbuka hijau.

Bupati mengakui sepengetahuannya mengenai masifnya pembangunan di KBU saat ia masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung. Namun, sebelum maraknya pembangunan di sana, kawasan tersebut gersang dan sulit air.

“Selama tidak ada rekomendasi dari Gubernur kami tidak akan pernah mengeluarkan izin juga. Tapi sepengetahuan saya, dulu di sana itu gersang dan susah air. Begitu ada sumber air wilayah tersebut jadi subur dan hijau,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (23/3/18).

Menurutnya selama ini pelanggaran di kawasan KBU lebih banyak dilakukan oleh bangunan pribadi. Termasuk di sana juga terdapat perumahan elit milik ITB dan Unpad. Kedua perumahan elit itu pun sama sama melanggar.

“Kedua perumahan itu juga melanggar, karena ruang terbuka hijaunya kan harus 80 persen. Kemudian tiba-tiba ada hotel dua, itu lahan hijaunya mana. Itu juga pertanyaan saya, tapi itu bukan kewenangan kami semua,” tukasnya.

Dadang melanjutkan, di KBU ada ruang hijau, merah dan kuning. Artinya bukan tidak boleh dibangun KBU itu. Namun pengendaliannya hanya 20% lahan yang boleh digunakan untuk bangunan. Bahkan, rekomendasi Gubernur Jabar pun hanya 15% disesuaikan dengan ketinggian.

Pelanggaran lainnya, kata Dadang, penambangan batu yang ada di Kecamatan Cimenyan merupakan kegiatan ilegal. Mengenai perizinan galian C, saat ini kewenangannya berada di Provinsi Jabar.

“Itu galian C liar, aturannya ditarik ke provinsi. Provinsi tidak bisa mengawasi dengan utuh. Galian C di atas 5 hektare oleh provinsi, di bawah 5 hektare diberikan ke kabupaten. Itu kan dibubarkan Dinas Pertambangan-nya, jadi siapa yang akan mengawasinya? Banyak pelanggaran akhirnya dan tidak terawasi oleh provinsi karena jaraknya jauh,”ungkapnya.

Dadang berpendapat, seharusnya provinsi menyerahkan kembali kewenangan ke kabupaten kota. Sehingga ketika ada galian C di bawah 5 hektare diserahkan ke daerah, dan daerah akan dekat melihat apakah perizinannya ada atau tidak. Kemudian apakah tata ruang untuk galian C sudah benar atau tidak.

“Sekarang banyak galian liar. Nyalahinnya ke kita. Bukan waktunya untuk saling menyalahkan, dan izinnya banyak yang diloncati,” ujarnya.

Pasca kejadian banjir bandang di Kota Bandung, pihaknya akan melakukan evaluasi, dan akan menerjunkan Satpol PP untuk meninjau galian C itu apakah ada izinnya atau tidak. Jika telah mendapatkan rekomendasi, menurutnya tidak serta-merta bisa membangun, karena dari provinsi harus ditempuh ijinnya ke kabupaten untuk membuat IMB.

“Pembangauan KBU 20 persen lahan terbangun, 80 persen lahan terbuka hijau. Mari kita tegakan aturan, di masing-masing daerah yang bersentuhan di kawasan Bandung Raya, mari duduk bersama untuk mengevaluasi pola pembangunan tata ruang di berbagai bidang. Bukan hanya KBU, termasuk penanganan banjir harus komperhensif, agar saling menunjang bukan mencelakakan. Jangan enak sendiri, tapi harus sama-sama enak dan merasakan pembangunan itu harus dilakukan bersama,” pungkasnya. []

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img