Nih, Petunjuk Pelaksanaan Menkop tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

SOREANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Koperasi dan UKM menargetkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kabupaten Bandung sudah rampung 100% pada akhir Juli 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin pada Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sutan Raja Soreang, Rabu 16 April 2025.

“Seluruh koperasi ditargetkan telah terbentuk paling lambat akhir Juli 2025. Proses pembentukan koperasi ini akan didukung penuh melalui anggaran APBD Kabupaten Bandung sesuai komitmen pak bupati,” jelas Dindin.

Sosialisasi dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari camat, anggota APDESI, perwakilan dinas terkait, penggiat koperasi, serta komunitas UMKM.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kawaludin, menegaskan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

“Koperasi harus mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan menjadi tempat peminjaman modal usaha yang aman, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada bank emok. Selain itu, koperasi juga akan menjadi mitra penyalur utama program MBG (Makan Bergizi Gratis),” kata Kawaludin.

Kabupaten Bandung telah menerima alokasi pembentukan 361 dapur umum dalam rangka mendukung program MBG. Dengan koperasi sebagai pilar pelaksana, perkiraan perputaran dana yang ada di Kabupaten Bandung ditaksir mencapai Rp4,58 triliun per tahun. Angka ini setara dengan 70% total APBD Kabupaten Bandung.

“Saya harap potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui koperasi,” sambungnya.

Direktur Promosi dan Edukasi Gizi BGN, Gunalan menekankan, koperasi memiliki peran penting dalam menyukseskan program MBG yang berimplikasi pada penurunan angka stunting di Indonesia.

“Koperasi adalah mitra strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan yang merata dan berkelanjutan sehingga dapat menjadi pemasok utama bahan-bahan berkualitas untuk Program MBG,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal dari transformasi ekonomi desa yang lebih mandiri dan berdaya saing, seiring dengan semangat membangun dari desa sesuai Astacita nasional.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Juga Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan.

Petunjuk pelaksanaan Menkop N0 1/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dapat menjadi panduan teknis yang efektif dalam setiap tahapan pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Model Pembentukan, Penamaan dan Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

1. Model Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan melalui model:
a. Pendirian Koperasi baru;
b. Pengembangan Koperasi yang sudah ada; atau
c. Revitalisasi Koperasi.

Baca Juga  Yana Mulyana Minta Apotek Tampilkan Poduk UMKM

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan koperasi (pendirian, pengembangan atau revitalisasi).

Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

1. Pengurus

a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

2. Pengawas

a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) Pengangkatan pengelola oleh pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

Pendirian Koperasi Baru

Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di desa/kelurahan. Model ini membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Adapun mekanisme pendirian koperasi baru sebagai berikut:

1. Pendirian

a. Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat desa atau masyarakat kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan, serta pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian dan/atau Dinas kabupaten/kota.

b. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus dibahas, tentang rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi: usaha, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis serta kebutuhan modal dari usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

c. Rancangan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b berguna untuk:

1) menentukan jenis KBLI;
2) pengurusan perizinan yang dibutuhkan Koperasi ketika akan mengoperasionalkan usaha; dan
3) merumuskan partisipasi modal yang harus disetor oleh setiap anggota, sehingga setoran modal dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diturunkan dari prospektus bisnis yang telah disusun, bukan sekedar ditetapkan karena pertimbangan nominal yang paling terjangkau oleh anggota.

Baca Juga  FUN Jadi Mitra Pemkab Bandung Bina UMKM

d. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dilaksanakan untuk membahas pokok- pokok materi rancangan Anggaran Dasar yang meliputi:

1) nama koperasi;
2) nama para Pendiri;
3) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
4) jangka waktu berdiri;
5) maksud dan tujuan;
6) keanggotaan Koperasi;
7) perangkat organisasi Koperasi;
8) modal Koperasi;
9) besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
10) bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
11) mekanisme rapat anggota;
12) pembagian sisa hasil usaha;
13) perubahan Anggaran Dasar;
14) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan
15) sanksi.

e. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus yang membahas tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Format konsep berita acara pendirian Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.

f. Notulen rapat dan/atau berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilengkapi dokumen sebagai berikut:

1) daftar hadir rapat pendirian;
2) fotokopi kartu tanda penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;dan
3) surat rekomendasi dari kantor Desa/Kelurahan setempat.

g. Dalam hal Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus tentang Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dihadiri oleh NPAK. Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dihadiri oleh NPAK, NPAK mencatat kesepakatan tentang pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

h. Keputusan Rapat Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus termasuk memuat penunjukan Kuasa Pendiri untuk mengajukan proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

i. Kuasa Pendiri menghadap NPAK untuk mengajukan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

a. NPAK mengajukan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan format penamaan Koperasi dengan melakukan penginputan pada SABH.
b. NPAK melakukan pengecekan Modal Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah.
c. NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi format pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
d. Dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disimpan oleh NPAK meliputi:
1) minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung;
2) berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
3) surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah; dan
4) rencana kerja Koperasi.
e. Koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
f. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuka rekening bank atas nama badan hukum Koperasi
g. Koperasi mendaftarkan hak akses pada online single submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan izin usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
h. Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan operasional.

Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha. Adapun mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:

1. Koperasi yang dipilih untuk dibangun dan dikembangkan harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki legalitas badan hukum;
b. memiliki sertifikat NIK minimal Grade C yaitu Koperasi bersertifikat yang melaporkan hasil RAT minimal 1 kali dalam 3 tahun terakhir;
c. beralamatkan di desa/kelurahan setempat;
d. memiliki usaha; dan
e. bentuk Koperasi adalah primer kabupaten/kota.

Baca Juga  Polsek Kertasari Evakuasi Wisatawan Tersesat di Kebun Teh

2. Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pengembangan koperasi yang sudah ada melalui perubahan Anggaran Dasar koperasi, dengan memperhatikan:

a. Agenda Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus mengacu pada susunan acara yang ada pada Petunjuk Pelaksanaan ini;
b. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus dituangkan dalam berita acara rapat dan dilengkapi daftar hadir anggota, konsep berita acara rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini;
c. Pembahasan pokok-pokok materi rancangan Perubahan Anggaran Dasar, antara lain:
1) nama koperasi;
2) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
3) jangka waktu berdiri;
4) maksud dan tujuan;
5) keanggotaan Koperasi;
6) perangkat organisasi Koperasi;
7) modal Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah);
8) bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
9) mekanisme rapat anggota;
10) pembagian sisa hasil usaha;
11) perubahan Anggaran Dasar;
12) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya; dan
13) sanksi.

d. Kuasa Koperasi membawa berkas kelengkapan dokumen ke NPAK.

3. Mekanisme pengesahan perubahan Anggaran Dasar:

a. NPAK menuangkan hasil rapat anggota tentang perubahan Anggaran Dasar pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. NPAK mengakses SABH untuk mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar Koperasi guna mendapatkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SABH;
c. SABH menerbitkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi setelah permohonan diajukan oleh NPAK;
d. Pengesahan atau pelaporan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan langsung kepada NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh NPAK untuk diserahkan kepada Koperasi; dan
e. Kementerian mengumumkan Keputusan Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan rangkaian atau prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. Revitalisasi Koperasi harus memperhatikan parameter sebagai berikut:
1. aset yang dimiliki; dan
2. kewajiban Koperasi.

Tahapan dalam melakukan revitalisasi Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:

1. Dinas sesuai dengan wilayah keanggotaannya melakukan koordinasi dengan Pengurus Koperasi tersebut
2. Dinas bersama Pengurus Koperasi melakukan identifikasi dan rencana aksi terhadap potensi Koperasi tersebut untuk direvitalisasi.
3. Koperasi yang layak direvitalisasi didampingi untuk menyelenggarakan rapat anggota.
4. Rapat anggota paling sedikit menyepakati:
a. kesepakatan untuk ikut serta dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan/atau
b. melakukan penggabungan badan hukum dengan Koperasi tertentu dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
5. Dinas berkoordinasi dengan Koperasi tertentu dalam rangka Penggabungan badan hukum Koperasi.
6 Dinas melakukan pendampingan tahapan dan rapat anggota Koperasi tertentu untuk menerima Penggabungan badan hukum Koperasi dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
7. Pengurus Koperasi menyerahkan berita acara perubahan (Penggabungan atau hasil revitalisasi dari Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif) kepada NPAK.

Prosedur yang dilakukan oleh NPAK untuk revitalisasi Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:
1. NPAK mengunggah berita acara perubahan (Penggabungan atau hasil revitalisasi Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif) pada SABH.
2. Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan langsung kepada NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh NPAK kemudian diserahkan kepada Koperasi.
3. Kementerian mengumumkan Surat Keputusan Pengesahan dalam Berita Negara Republik Indonesia.***

No More Posts Available.

No more pages to load.