BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sehingga ia memastikan tidak akan ada gelojak dari buruh terkait penetapan UMK sebesar Rp3.339.580,61.
“UMK Kota Bandung merupakan hasil kesepakatan tripartit antara serikat pekerja (buruh), pengusaha, dan pemerintah. Sehingga saya kita tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung,” ujar Oded di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (22/11/18).
Sekedar diketahui, saat ini UMK 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%. Sebelumnya, UMK 2018 Kota Bandung yaitu sebesar Rp3.091.345,56. UMK 2019 Kota Bandung merupakan yang terbesar di wilayah Bandung Raya.
UMK 2019 Kota Bandung juga tertinggi ke-8 setelah Kabupaten Karawang, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.
Oded mengatakan, Kota Bandung relatif aman dari gejolak buruh karena hubungan antara buruh dengan pengusaha yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan relatif harmonis.
Menurut Oded, selain melalui UMK, Pemkot Bandung terus berusaha untuk menyejahterakan para pekerja. Diantaranya melalui bus buruh, bantuan sembako, dan perumahan.
“Beberapa di antara teman serikat pekerja juga sudah ada yang memperoleh fasilitas perumahan melalui Rusunawa (rumah susun sederhana sewa),” kata Oded.***