SUMURBANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik 195 kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jumat (1/4/16). Pelantikan tersebut merupakan amanah peraturan Menteri Pendidikan No 28/2010 dan peraturan daerah.
“Pelantikan kepala sekolah ini merupakan pelaksanaan dari amanah Permen Pendidikan Nomor 28 tahun 2010 dan Perda Kota Bandung yang mengamanahkan kepala sekolah setiap empat tahun sekali harus dievaluasi oleh tim evaluasi yang menilai,” terang Oded.
Oded menandaskan hasil rotasi dan pengangkatan baru tersebut merupakan murni hasil penilaian tim penilai kinerja Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Ketika tim penilai mengatakan layak untuk dilanjutkan, atau masih dipertahankan, maka dia bisa dua periode. Ketika tidak layak, maka dia harus diganti,” tandasnya.
Oded mencontohkan, dalam hasil evaluasi kali ini ada 2 kepala sekolah SD dan 1 kepala sekolah SMA yang diganti, keputusan tersebut semuanya merupakan kewenangan tim. “Dalam aspek lainnya kita mencoba pemerataan kualitas kepala sekolah,” ujarnya.
Senada dengan Oded, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan pemerintah mencoba menerapkan di semua sekolah di Kota Bandung memiliki mutu yang sama.
“Intinya kita berniat semua sekolah di Bandung mutunya realtif sama. Tentu sama itu kalau dari sisi kita pembinaan, sebab kalau dari siswa pasti berbeda. Ada orang-orang yang akademiknya tinggi cenderung ke sekolah tertentu, itu kan pilihan masyarakat,” kata Elih.
Menurutnya, Disdik berupaya dan sudah mulai ditata bahwa PPDB supaya ada pilihan rayon, dan segi pelayanan tengah diupayakan agar setiap kepsek tersebut berprestasi.
“Tentu sekarang bagaimana caranya semua kepala sekolah adalah orang-orang yang berprestasi sehingga kita minta dari penilaian kinerja betul-betul melihat, sehingga hasilnya tadi ada yang tidak layak ya sudah diselesaikan saja,” tegasnya.
Elih menambahkan, pergantian tersebut merupakan tantangan dalam hal menjalankan amanah yang diberikan.
“Itu menegaskan periode merupakan suatu tantangan yang diberikan amanah 4 tahun. Tapi ada evaluasi, jadi tidak semua otomatis jadi 8 tahun. Kemudian ada penyegaran di Permen juga diatur. Kalau sudah dua tahun, kalau kira-kira memang bisa meninggalkan sistem pembinaannya, bisa ditularkan ke yang lain, bisa dirotasi,” pungkasnya.