Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarOJK : No Tipu-Tipu, Awas Fintech Lending Ilegal!

OJK : No Tipu-Tipu, Awas Fintech Lending Ilegal!

Sobat OJK, mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu.

Hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. Di luar ini langsung kamu coret ya.

Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. Kamu juga bisa mengetahui ciri-ciri fintech lending illegal di postingan sebelumnya ya!

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img