Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale KBBBale HankamOknum PNS Cimahi Tusuk Warga Cipatat Hingga Tewas

Oknum PNS Cimahi Tusuk Warga Cipatat Hingga Tewas

ilustrasi pembunuhanCIPATAT – Gara-gara tersinggung dan tidak terima mobil truk sampah yang dikendarainya disalip, Oknum PNS Pemkot Cimahi berinisial ES (38) yang berprofesi sopir truk sampah membunuh Suryadi (21) warga Kampung Pareang Pintu, RT 02/ RW 05, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat.

Aksi penusukan itu terjadi di TPA Sarimukti, Kampung Gedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/5/16) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban tewas setelah menderita luka parah pada bagian perut dan punggung sebelah kanan akibat ditusuk pelaku.

“Korban ditusuk dengan pisau belati. Sempat dibawa ke rumah sakit, karena lukanya parah dirujuk ke RSHS namun korban tewas saat masih di perjalanan,” ungkap Kepala Polsek Cipatat Kompol Hendra Veno, Selasa (31/5/16).

kapolsek menerangkan aksi penusukan yang dilakukan ES dilatarbelakangi persoalan sepele. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Nyomplong, RT. 02/RW 18, Desa/Kecamatan Cipatat ini, tidak terima saat mobil pick up yang dikendarai korban menyalipnya. Pelaku yang mengemudikan dump truck bernomor polisi D 8474 T langsung tancap gas mengejar mobil pick up tersebut.

“Pelaku yang merupakan sopir truk sampah berhasil mengejar di dekat timbangan TPA. Dia langsung turun dari kendaraannya dan langsung menghampiri Suryadi,” kata Hendra.

Awalnya hanya sebatas adu mulut, namun pelaku yang sedang emosi kemudian balik ke mobil truknya, untuk mengambil senjata tajam sejenis pisau belati. Senjata itu diselipkan di belakang punggungnya. Tanpa banyak bicara, ES kemudian menghampiri Suryadi dan langsung menusukan pisau belati ke bagian perut sebanyak satu kali, dan punggung sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti pisau juga ikut diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” tandas kapolsek. Hendra menyebutkan pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. [fik]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img