Ono Surono : “Kebijakan Daerah Tidak Cukup Mengandalkan Institusi Gubernur”

oleh -45 Dilihat
oleh
Ketua PDI Perjuangan Jabar Ono Surono

BANDUNG, Balebandung.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyatakan Jawa Barat butuh amandemen terbatas tentang haluan negara, yang mengintegrasikan kebijakan politik pusat dan daerah.

Menurut Ono, Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional dalam perspektif luas, ekonomi, dan kebudayaan.

“Haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa guiding principles, misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional,” papar Ono dalam rilisnya, Selasa (13/8/19).

Dan yang tidak kalah pentingnya, imbuh Ono, adalah direction haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan, artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan.

Ono mengatakan Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 35.377,76 km2 dan jumlah penduduk mencapai 48 juta jiwa, tentunya masih mempunyai masalah dasar yang perlu diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Masalah pelayanan dasar seperti kemiskinan, lapangan pekerjaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, pangan dan infrastruktur masih sangat butuh perhatian besar dari pemerintah.

“Belum lagi masalah intoleransi agama dan terorisme yang menjadikan Jawa Barat sempat mendapat julukan propinsi dengan jumlah kasus intoleransi terbanyak di Indonesia,” tambah Ono.

Komunikasi dan koordinasi antar gubernur dan bupati/walikota dalam merumuskan dan menetapkan program juga kerap mengalami kesulitan, karena masing-masing tersandera oleh visi, misi dan program masing-masing saat kampanye pilkada.

“Sehingga, untuk menyelesaikan semua masalah itu tidak cukup dengan mengandalkan institusi gubernur saja. Kebijakan yang terintegrasi dari pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota, didukung oleh institusi legislatif dan yudikatif serta dukungan penuh dari seluruh komponen rakyat, kemudian diikat dalam suatu komitmen pembangunan nasional dalam bingkai konstitusi, maka akan sangat mudah menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Ono.

Baca Juga  Bapenda Launching Aplikasi Si Bedas Tangguh

Lebih lanjut ia menerangkan, hal yang membedakan haluan negara dengan Undang-undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut -executive centris_ karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden.

Padahal, tukas Ono, diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya. Misal Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun. Maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan. Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini.

Terlebih pada aspek ideologi Pancasila. Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. “Pendeknya, Haluan Negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam direction yang sama,” tandasnya.

Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ono mengatakan PDI Perjuangan menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amandemen terbatas hanya terkait dengan Haluan Negara. Kesepakatan ini pun harus tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta Presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.

PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009 – 2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amandemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014, yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.

Baca Juga  Dianggap Tak Netral, Bupati Bandung Dapat Teguran Mendagri

Oleh MPR periode 2014 – 2019 Rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan Haluan Negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat.

“PDI Perjuangan berharap dengan adanya Haluan Negara tersebut, maka rakyat dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam overall planning, dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah,” pungkas Ono.***

No More Posts Available.

No more pages to load.