CIMAHI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi terus pertebal keamanan jelang pencoblosan Pilkada Cimahi 2017, dengan melakukan perekrutan personil pengawas yang akan diterjunkan di masing-masing TPS se-Kota Cimahi.
Ketua Panwaslu Cimahi Zaenal Abidin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan perekrutan tenaga pengawas yang dilaksanakan oleh panitia pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) untuk dijadikan tenaga pengawas di tiap TPS.
“Jadi, nanti pada saat pelaksanaan pencoblosan 15 Februari, akan ada pengawas di masing-masing TPS. Sekarang kami sedang melaksanakan rekrutmen,” kata Zaenal kepada wartawan, Selasa (10/1/17).
Setelah nanti petugas pengawas di tingkat TPS lolos seleksi, lanjut dia, akan diberikan pembekalan dan pengetahuan mengenai pengawasan Pemilu. Tujuannya agar mereka paham ketika terjadi sesuatu yang dianggap sebuah pelanggaran dalam pemilu.
“Jadi, ketika mereka bekerja sudah tidak lagi bertanya-tanya. Kita tidak mau menurunkan petugas tanpa memberikan pembekalan dan wawasan yang luas,” ungkapnya.
Untuk jumlah personil yang dibutuhkan, Panwas akan menerima penambahan personil sebanyak 980 orang sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Cimahi.
Dalam hal pengawasan, pihaknya melakukan berdasarkan temuan anggota Panwas atau dari laporan yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diproses atau dievaluasi apakah terjadi pelanggaran Pemilu atau tidak, termasuk soal politik uang yang bisa saja terjadi jika kurang pengawasan.
“Tentunya kami berharap pengawasan terhadap politik uang peran masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama mengawasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, istilah money politic tersebut bukan hanya pemberian berupa uang saja, tetapi bisa juga dalam bentuk materi lainnya. Dalam Pilkada 2017 ini, hanya ada tiga hal yang tidak tergolong money politic saat kampanye yaitu, pemberian sarana transportasi bagi peserta kampanye, pemberian makanan dan minuman dari pasangan calon atau hadiah yang diberikan dalam sebuah perlombaan atau pertandingan even tertentu.
“Dalam pilkada, pasangan calon hanya boleh memfasilitasi transportasi kepada peserta kampanye, tapi bukan dalam bentuk uang. Kalaupun mau ngasih hadiah juga tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Jika ada salah satu pasangan calon yang kedapatan melakukan politik uang, maka pencalonannya bisa dicabut, dan yang menerimanya pun akan mendapatkan sanksi,” pungkasnya. [mpur]