Panwas Rekrut 280 Pengawas Kelurahan/Desa

oleh
oleh
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia (tengah) saat rakor teknis rekrutmen PPL di Kantor Dekopinda Kab Bandung, Kamis (28/12/17). by Humas Panwas
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia (tengah) saat rakor teknis rekrutmen PPL di Kantor Dekopinda Kab Bandung, Kamis (28/12/17). by Humas Panwas

SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melalui pengawas tingkat kecamatan melakukan rekrutmen untuk pengawas tingkat kelurahan atau desa dengan jumlah posisi yang diperebutkan mencapai 280, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kab Bandung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, jumlah pengawas untuk tiap kelurahan atau desa ini adalah satu orang. Karena jumlah desa dan kelurahan di Kab Bandung ada 280, maka jumlah personil yang dibutuhkan sebanyak itu.

“Pengumuman pendaftaran rekrutmen pengawas kelurahan/desa atau PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) telah dilakukan sejak 24-28 Desember di seluruh ruang informasi publik terutama kantor desa atau kelurahan,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Kamis (28/12/17).

Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan sejak 29 Desember hingga 4 Januari 2018. Masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas pendaftaran selama tiga hari yakni 5-7 Januari 2018.

Tentu saja dalam praktiknya, pihaknya berharap ada partisipasi aktif masyarakat dalam proses seleksi ini dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat sejak 7-12 Januari 2018. Salah satu proses seleksi kali ini berbeda dengan periode sebelumnya lantaran peserta tidak akan menjalani tes tulis.

“Mereka yang dianggap lolos penelitian administrasi dan akan langsung mengikuti wawancara antara 12-13 Januari 2018 dan pengumuman anggota PPL dilakukan pada 15 Januari 2018 dan mereka akan dilantik pada 17 Januari,” jelasnya.

Adapun syarat menjadi anggota Panwas kelurahan/desa untuk usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berdomisili di wilayah kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan e-KTP, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.

Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga  Cabup Bandung Kang DS : Bumdes Jadi Andalan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

“Pada saat wawancara sejumlah variabel yang akan dinilai diantaranya penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, integritas diri, kemampuan kepemimpinan, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi hingga klarifikasi tanggapan masyarakat apabila memang ada,” ucapnya.

Dijelaskan Hedi, masyarakat yang berminat untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu bisa langsung mendaftar di sekretariat pengawas kecamatan masing-masing. Pasalnya, jadwal pelaksanaan telah ditetapkan secara serempak.

Tiga hari setelah dilantik mereka akan langsung diterunjukan ke lapangan untuk melakukan pengawasan pencocokan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih. Dijelaskan Hedi, salah satu tugas pengawas keluarahan/desa ini antara lain melakukan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

“Kewenangan mereka menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilih kepada Panwaslu Kecamatan,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.