Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale CimahiPanwaslu Cimahi Catat 46 Pelanggaran 3 Tim Kampanye

Panwaslu Cimahi Catat 46 Pelanggaran 3 Tim Kampanye

panwalucmhCIMAHI – Hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mencatat sebanyak 46 pelanggaran dari ketiga tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi.

Koordinator Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, pelanggaran tersebut seluruhnya adalah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kebanyakan pelanggaran APK itu karena dipasang tidak pada tempat yang sudah ditentukan oleh KPU,” ujar Jusapuandy di Kantor Panwaslu Cimahi Jalan Cisangkan Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat (2/12/16). Data Panwaslu Cimahi, pelanggaran tersebut dicatat dari tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara.

Untuk pasangan nomor urut 1 Atty-Suharti-Achmad Zulkarnain tercatat pelanggaran umbul-umbul 9, baliho 1 dan spanduk 2. Total 12 pelanggaran. Nomor urut 2 pasangan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, umbul-umbul 6, baliho 7, spanduk 4. Total 17 pelanggaran Nomor urut 3, pasangan Ajay M Priyatna-Ngatiayana, umbul-umbul 8, baliho 2, spanduk 7. Total 17 pelanggaran.

“Ini merupakan jumlah total sementara pelanggaran, dari tiga kecamatan. Mereka rata-rata melanggar pemasangan APK, dari mulai tempat pemasangan, lokasi pemasangan dan desain gambar yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah diajukan ke KPU oleh masing-masing tim kampanye,” terangnya.

Dari pelanggaran ini, kata dia, sudah diplenokan oleh Panwas pada Senin (28/11/16), kemudian direkomendasi ke KPU, untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut. “Bentuk penindakan dari KPU, bisa memberikan peringatan tertulis atau atau perintah penurunan APK tersebut ke tiap masing-masing tim kampanye maupun tim suksesnya,” ungkapnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img