Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale PolitikParpol Diminta Jujur Sampaikan Dana Kampanye

Parpol Diminta Jujur Sampaikan Dana Kampanye

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Bandung mengingatkan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Kab Bandung agar menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dengan jujur dan disampaikan ke KPU tepat pada waktunya yakni 2 Januari 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dari 15 parpol peserta pemilu yang ikut berkontestasi pada hajatan demokrasi 2019 di Kab Bandung, baru empat parpol yang telah menyampaikan laporan penerimaan dana untuk kegiatan kampanye.

“Padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019. Di lapangan banyak parpol termasuk didalamnya para caleg telah membuat aneka Alat Peraga Kampanye (APK), tapi laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya masih nol, jelas tidak sinkron,” kata Hedi kepada wartawan, Jumat (28/12/18).

Hedi mengingatkan, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye. Sumbangan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak melebihi batasan jumlah sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 331 UU No 7/2017.

Batasan sumbangan dana kampanye untuk partai politik yang bersumber dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, dari kelompok Rp25 miliar dan Rp25 miliar bagi badan usaha non pemerintah.

Fokus Bawaslu dalam LPSDK ini antara lain seputar kepatuhan laporan, kelengkapan administrasi penyumbang, publikasi laporan di laman KPU, sumbangan tidak melebihi batas dan penelusuran kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang.

Sumber dana kampanye untuk pemilihan DPR maupun DPRD itu bisa berasal dari parpol peserta pemilu dan caleg itu sendiri serta sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain. Sumbangan yang sah itu bisa dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

Disinggung mengenai jumlah temuan hasil pengawasan sepanjang 2018, Hedi menyebutkan untuk pelanggaran administratif seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 5.368 APK parpol, 153 APK calon DPD dan 802 APK capres-cawapres kedua pasangan calon.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img