BANDUNG – KPU akhirnya mengumumkan Partai Berkarya (PB) berhasil lolos ke tahapan verifikasi faktual, Jumat (22/12/17). Menanggapi lolosnya partai berlambang pohon beringin ini, Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat Eka Santosa menyatakan pihaknya kini fokus menghadapi tahapan selanjutnya, verifikasi faktual (verfak).
“Kami dari DPW Partai Berkarya Jabar menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih atas kegigihan perjuangan DPP Partai Berkarya , teriring doa semoga diberikan kelancaran selamanya,” ucap Eka, Sabtu (23 /12/17).
Sebelumnya Eka tetap optimis PB akan lolos mengikuti Pemilu 2019. Sebab menurutnya alasan KPU RI tidaklah terlalu prinsip, bila dilihat dari syarat-syarat berdirinya sebuah partai menurut UU No 7/2017 tentang Pemilu.
“Pastilah erat kaitannya karena kendala jaringan IT di Indonesia Timur. Begitu juga soal sipol (sistem informasi partai politik) KPU yang masih debatable. Padahal, di UU Pemilu disebut berkas. Dalam praktiknya bisa saja ada keterlambatan. Jadi, sifatnya teknis,” terangnya.
Hasil gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), permohonan Partai Berkarya dikabulkan usai melewati proses mediasi, Jumat (22/12/17). Mediasi yang dilakukan Bawaslu untuk gugatan Partai Berkarya mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Berkarya diberi waktu 2 x 24 jam untuk memperbaiki beberapa kekurangan, berupa kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait, dengan persyaratan administrasi. Hal itu akhirnya bisa dipenuhi yang membuatnya bisa lolos ke tahap verfak.