
SOREANG, Balebandung.com – Puluhan kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung bergerak dari Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung di Baleendah, menuju Polresta Bandung di Soreang, Jumat (26/6/2020).
Mereka turut mendampingi Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung untuk melaporkan tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh massa Persatuan Alumni 212, saat demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP), di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Rabu (24/6) lalu.
Beberapa perwakilan dari PDI Perjuangan Kabupaten Bandung itu diterima langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Nanang Parhan menjelaskan, hal ini dilakukan karena instruksi dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pelaporan ke masing-masing polres.
“Pelaporan dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung ini sebagai moral force supaya kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran sampai ke dalang di belakangnya, untuk mengetahui motifnya apa,” kata Nanang kepada Balebandung.com.
Pihaknya mengutuk tindakan para pendemo yang menyerukan anti PKI namun malah membakar bendera PDI Perjuangan. Menurutnya tindakan itu membuat luka bagi seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan.
Nanang menambahkan, langkah pelaporan ini guna mengantisipasi dan meredam gejolak dari kader dan simpatisan PDI Perjuangan agar tidak terjadi konflik horizontal dan jangan sampai terprovokasi.
“PDI Perjuangan selaku institusi yang diakui hukum senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum. Karena itu menyikapi kasus pembakaran bendera ini kami tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Nanang mengakui pelaporan ini merupakan intruksi dari Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Namun kami juga diinstruksikan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan destruktif atau perlawanan fisik, tapi dengan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
PDI Perjuangan, imbuh Nanang, hanya menugaskan BBHAR untuk melakukan pelaporan. “Tapi kita tidak bisa menahan kader dan simpatisan untuk mengantar pelaporan ini. Ada sekitar 50 kader yang mengantar ke BBHAR PDI Perjuangan Polresta Bandung,” ujar Nanang.
Intruksi lainnya untuk para kader yakni memasang bendera di tiap rumah pengurus partai dan simpatisan, serta di jalan-jalan protokol di Kabupaten Bandung.
“Intinya PDI Perjuangan tidak ingin bangsa terpecah belah dan terjadi perang sesama anak bangsa. PDI Perjuangan selalu menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi NKRI,” tandas Nanang.
Menurutnya tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan telah mencederai kehidupan berdemokrasi dan mengarah kepada perpecahan antar kelompok. Pembakaran bendera PDI Perjuangan merupakan bentuk penghinaan yang nyata terhadap satu organisasi yang resmi dan sah berdasarkan hukum.
“Kami mendorong Bapak Kapolresta Bandung untuk pro aktif dan meneruskan tuntutan kami kepada Kapolri dalam mencari dan mengusut pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan untuk meredam kader partai di akar rumput,” kata Nanang. ***