PADALARANG – Banyaknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang pindah partai untuk mencalonkan diri, mengundang kontroversi sejumlah pihak. Terlebih kepindahannya itu tidak menghiraukan peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat di mana ada salah satu anggota dewan dari PDI Perjuangan KBB, ada yang kemudian memilih maju di pemilihan legislatif (Pileg) melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Harusnya anggota dewan dari PDIP yang jadi bacaleg PKB itu mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebagai anggota dewan, apalagi dia kader dari PDIP,” kata Poppy Noeraeni, salah satu kader DPC PDIP KBB, Rabu (25/7/18).
Popi merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 7 ayat (1), yang menyebut tentang syarat calon anggota legislatif pada huruf (t) bahwa bacaleg harus mundur sebagai anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota, yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
“Sekarang masa Ketua DPC PDIP KBB tidak tahu ada kadernya yang loncat nyaleg ke PKB, harusnya ditindak dong!” selorohnya.
Dasar hukum yang lainnya, imbuh Popi, dalam Peraturan KPU No 5/2018 yang menegaskan mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
“PKPU Nomor 18 itu juga tercantum di formulir BB2 yang wajib diisi oleh para caleg,” imbuh Poppy.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PDI Perjuangan KBB Ida Widianingsih mengaku pihaknya sudah mengetaui adanya salah satu kader PDIP yang mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol lain.
“Tentunya, secara normatif yang bersangkutan harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaan PDI Perjuangan, sebelum dia daftar sebagai bacaleg dari partai lain,” tandas Ida.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan secara resmi. “Sikap kami tentunya sesuai mekanisme, yang bersangkutan setelah resmi mendaftar dan terdaftar di partai lain, akan diproses sesuai aturan internal dan eksternal juga. Terutama fasilitas-fasilitas dari kami PDI Perjuangan harus dilepaskan, baik sebagai anggota DPRD atau sebagai kader partai,” kata Ida.
Pihaknya kini sedang melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, termasuk partai barunya dan KPU. “Secara internal pun kami sedang koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan Jabar dan akan mengambil langkah cepat dan tepat,” pungkas Ida.
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Tb Hasanuddin mengaku ada kadernya yang pindah partai untuk jadi caleg. “Setahu saya selain di KBB, di Bogor juga ada satu, di Bandung juga satu, bahkan di Purwakarta ada dua yang loncat ke parpol lain nyalegnya,” sebut Hasanuddin.
Sebelumnya diberitakan, DPC PKB KBB membenarkan ada salah satu anggota dewan dari PDIP KBB, Deden Suhendar, mencalonkan diri sebagai anggota dewan dari PKB, tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai anggota DPRD KBB dan sebagai kader PDIP KBB. ***