SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung akan memanggil seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung berinisial AJ, yang diduga melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). AJ diduga menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, pemanggilan terhadap pejabat ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala BPBD Kab Bandung tersebut akan dilakukan pada Senin (29/1) besok untuk dimintai klarifikasi atas foto dirinya bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Foto itu di-posting oleh seorang anggota DPRD Kab Bandung dari Fraksi Golkar pada 24 Januari lalu. Jejak digitalnya masih bisa publik saksikan. Sesuai mekanisme, kami harus meminta keterangan yang bersangkutan,” kata Hedi kepada wartawan, Minggu (28/1/18).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Dalam PP tersebut dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara ini pun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
“Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol sebagai tanda keberpihakan pada seorang bapaslon. Dan saudara AJ ini perlu kami konfirmasi tentang aktivitasnya dalam politik praktis tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, Panwaslu akan meneruskan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya akan mengawal sanksi yang diberikan bila yang bersangkutan divonis melanggar. Sanksi yang bisa diterima berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Hedi menegaskan, yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya dilarang melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI.
“Pasal 70 UU No 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis,” terangnya.
Pelanggaran Coklit
Selain menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang ASN Pemkab Bandung, Panwaslu Kab Bandung pun menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang merupakan kewenangan KPU.
“Kami menemukan adanya petugas PPDP yang tidak sesuai dengan SK. Artinya, ada joki saat pelaksanaan coklit. Ini jelas berbahaya sehingga mengancam legitimasi akurasi pemutakhiran data pemilih,” ucapnya.
Tak hanya itu, ada SK penetapan PPDP yang tidak ditandatangi, diberi nomor dan dicap oleh KPU Kab Bandung. Kemudian adanya pembentukan dan pelantikan PPDP tidak sesuai tahapan serta PPDP tidak memenuhi prosedur dan aturan mencoklit.
“Dengan adanya temuan tersebut, kami berharap sahabat-sahabat di KPU bisa segera memperbaikinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.[]
Nih, Klarifikasi Kepala BPBD Kab Bandung Soal Dugaan Langgar Kode Etik ASN