Pelaku Trafficking Diciduk di Soreang

oleh
oleh
Satreskrim Polres Bandung mengamankan NN (baju merah), warga Kutawaringin Kab Bandung karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). by ist
Satreskrim Polres Bandung mengamankan NN (baju merah), warga Kutawaringin Kab Bandung karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). by ist

SOREANG – Satreskrim Polres Bandung mengamankan Neni (35), warga Kutawaringin Kabupaten Bandung karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rata-rata korbannya wanita dan berusia di bawah umur.

“Korbannya ada 8 orang di Kabupaten Bandung di mana dua korban diantaranya masih berusia di bawah umur berinisial SC (14) asal Padang dan I (17) asal Jakarta,” kata Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adiputra kepada wartawan, Selasa (10/1/17).

Niko mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, harga dipatok bervariatif dan tidak selalu sama. “Sehari-harinya NN ini bekerja sebagai penjaga toilet di Alun-alun Soreang. Dari toilet itu dia pun mengincar korbannya,” ungkap Niko.

Dia menuturkan, para korban diambil saat mangsanya masuk ke toilet. Dengan begitu, pelaku mendatangi korban yang masih berusia di bawah umur yang berpenampilan menarik. “Korban yang menjadi target akan diajak bekerja dengannya dan akhirnya mau dibawa oleh NN,” ujarnya.

Selain di Alun-alun Soreang, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Bandung. “Korban yang sudah kita selamatkan kini dititipkan di selter Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bergabung dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

“NN sudah punya relasi, jadi dia punya jaringan sindikat dengan orang-orang itu aja. Untuk peredaran (korban) masih didalami, di mana salah satu orang yang berhasil diamankan di Ciwidey,” lanjut Niko.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca Juga  Golkar Kab Bandung Gelar Uji Kompetensi Bacaleg

No More Posts Available.

No more pages to load.