SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH., S.IP., M.Ipol menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan keras tanpa pandang bulu terhadap karyawan/karyawati di lingkungannya yang melakukan indisipliner atau melanggar disiplin PNS. Tindakan tegas seperti pemecatan akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
“Pemberian punishment ini mengacu kepada peraturan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat atau golongan sampai tindakan pemecatan jika seorang pegawai melakukan pelanggaran berat,” tandas bupati saat penandatanganan dokumen Pakta Integritas dan dokumen Perjanjian Kinerja bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, di Gedung Moh. Toha-Soreang, Selasa (5/4/16).
Tindakan tegas menurutnya harus dilakukan, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah pada masa mendatang semakin komplek, di samping tuntutan masyarakat yang harus dilayani semakin tinggi. “Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan para pegawai yang mumpuni, profesional, disiplin dan berahlak baik,” sebutnya.
Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, menurutnya dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk membangun tekad dan komitmen bersama seluruh penyelenggara pemerintah daerah dalam gerakan reformasi birokrasi. Penandatanganan ini sekaligus sebagai media untuk melakukan evaluasi kualitas kinerja setiap OPD serta peran dan kontribusinya pada upaya perwujudan visi Kabupaten Bandung.
“Untuk itu saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD harus dapat memastikan bahwa target kinerja pada OPD yang saudara pimpin sudah sesuai dan mengacu pada sasaran serta indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2016-2021,”ucap Dadang.
Terkait realisasi APBD Kabupaten Bandung tahun 2015, BPK kini tengah melakukan pemeriksaan di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Untuk itu, Dadang berharap agar setiap OPD dapat lebih responsif terhadap pemeriksaan tersebut. “Tindak lanjuti segera berbagai rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK,” instruksinya.
Data yang disodorkan Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kab. Bandung Drs. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si menyebutkan, selama tahun 2015 sebanyak 4 orang pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 1 orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun sebanyak 1 orang, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 2 orang serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 3 orang.