BANDUNG – Pelayanan dasar sosial bagi anak-anak dan remaja penyandang disabilitas, bukan sekadar jadi tugas pemerintah, tapi juga membutuhkan peran serta segenap komponen masyarakat. Terutama pada aspek pelayanan pendidikan (formal, informal, dan nonformal), pelayanan kesehatan, penyediaan infrastruktur publik yang ramah bagi difabel, hingga program pemberdayaan kaum difabel.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, membawa pergeseran dari paradigma pelayanan dan rehabilitasi (charity based) menjadi pendekatan berbasis hak (right based).
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, perlu diluruskan paradigma sebagian orangtua dan keluarga inti serta masyarakat yang kerap masih keliru terhadap keberadaan anak dan remaja penyandang disabilitas. Perlu dibangun kekompakan dan kebersamaan antara para orang tua dan lingkungan sosial untuk mendukung tumbuhkembang anak dan remaja penyandang disabilitas.
Sebab kata Deddy, hal tersebut jadi kunci terwujudnya ketahanan keluarga, yang merupakan pondasi terbentuknya ketahanan masyarakat. Karena keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.
“Kita juga harus terus berupaya membangun keluarga yang tangguh dan berdaya juang, melalui peningkatan pengetahuan, motivasi dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan potensi dan keunikan yang ada pada diri anak dan remaja penyandang disabilitas,” kata Deddy saat Pembukaan Parenting Islami Inklusi dan Pesantren Kilat Ramadhan Disabilitas 1438 H, di Masjid Pusdai Jawa Barat, Sabtu (3/6/17).
Pada saat yang sama, kata Deddy, penguatan sisi spiritual juga jadi sangat penting, agar dapat senantiasa ikhlas dan bersyukur atas setiap kehendak dan ketetapan Allah SWT. Disertai keinsyafan bahwa setiap manusia ciptaan Allah SWT pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, terlebih anak yang merupakan titipan Allah SWT, sehingga setiap anak harus diberikan perlindungan dan penghargaan yang setara.
Maka, melalui keberadaan pusat konseling dan Islamic Parenting berbasis masjid seperti inilah, diharapkan ke depan terbentuknya ketahanan dan sinergitas masyarakat untuk berbagi peran dalam menjamin terpenuhinya hak-hak para anak dan remaja penyandang disabilitas. Dengan begitu kelak mereka bisa jadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan bagi agama, bangsa, dan negara.