Pelihara Hewan Dilindungi, Bupati Beri Sanksi Camat Majalaya

oleh
oleh
Satwa liar dilindungi seekor Elang Bondol (Haliatus indus) yang disita pertugas BBKSDA Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar dari rumah Camat Majalaya, di Kampung Rancaenong RT 01 RW 16 Desa Cibodas, Kec Solokanjeruk, Kab Bandung, Jumat (20/1) lalu. by ist
Satwa liar dilindungi seekor Elang Bondol (Haliatus indus) yang disita pertugas BBKSDA Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar dari rumah Camat Majalaya, di Kampung Rancaenong RT 01 RW 16 Desa Cibodas, Kec Solokanjeruk, Kab Bandung, Jumat (20/1) lalu. by ist

SOREANG – Bupati Bandung Dadang M Naser menegur Camat Majalaya Ajat Sudrajat karena telah memiliki satwa yang dilindungi tanpa surat ijin. “Dia (Ajat) memang hobi pelihara hewan. Tapi kalau dia memang pelihara hewan yang dilindungi, harus dikonservasi, tidak dimiliki pribadi,” kata bupati kepada wartawan, Senin (23/1/17).

Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dengan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita sejumlah satwa liar dilindungi di kediaman Camat Majalaya Ajat Sudrajat, di Kampung Rancaenong RT 01 RW 16 Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (20/1/17) lalu.

Adapun satwa-satwa liar dilindungi yang disita dari rumah Camat Majalaya itu antara lain seekor Merak Jawa (pavo munticus) dan seekor Elang Bondol (haliatus indus) yang kondisi kakinya luka.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga ekor burung bayan (lorius roratus) dan seekor kakatua putih besar jambul kuning (cacatua galerita) dalam kondisi sayap terluka. Selain itu juga turut mengamankan dua buah boffset kepala rusa (cervus timorensis).

“Kami telah beri teguran dan sanksi, semoga ini jadi cacatan buat yang lainnya untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi,” kata Dadang Naser.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, apabila memiliki hewan kesenangan agar ditempuh izin kepemilikanya. BKSDA juga, kata dia, jangan serta merta mengambil, tapi harus ditempuh dulu riwayat kepemilikannya.

Dadang mencontohkan keberadaan offset Harimau Sumatera yang ada di rumah jabatan Bupati Bandung yang sempat jadi sorotan. Tapi Dadang menolak kalau hewan tersebut disita oleh BKSDA. Sebab menurutnya offset tersebut punya nilai historis. Harimau yang diawetkan di sana mempunyai sejarah penting bagi Kabupaten Bandung, karena merupakan maung (harimau) asli yang pernah ada di Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Meisya, Bocah Asal Dayeuhkolot Jadi Juara Dunia Karate di Jerman

“Tempo hari pernah dimasalahkan ribut tuh pecinta alam, sebelum saya jadi bupati pun offset harimau itu sudah ada. Bahkan sudah ada sejak bupati sebelumnya. Pernah BKSDA mau ngambil, tapi kita tetap pertahankan karena nilai historis itu tadi,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh bupati, di rumah jabatannya juga ia memelihara dua ekor atau sepasang burung Jalak Bali yang memang merupakan spesies hewan dilindungi. “Kami memiliki sepasang Jalak Bali dan telah mengantongi ijin. Tidak hanya memelihara, tapi kami juga mencoba mengembangbiakannya sebagai bentuk pelestarian Jalak Bali,” ungkapnya.

Selain itu, di Taman Uncal yang berada di Komplek Pemkab Bandung ada Rusa Tutul, dua ekor Kaswari dan tiga Burung Merak yang memang dilindungi. “Rusa kami di Taman Uncal juga memiliki ijin karena kami langsung mengambilnya dari Istana Presiden di Bogor. Kalaupun merak harus dikembalikan ke Taman Safari, silahkan bawa lagi,” kata bupati.

No More Posts Available.

No more pages to load.