PACET, Balebandung.com – Kendati membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun bagi Bupati Bandung Dadang Supriatna berinisiatif untuk mendirikannya secara mandiri. Salah satunya melalui bantuan dana dari CSR (Corporate Sosial Responsibility) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
Seperti pembangunan Rumah Alifa, sebuah yayasan untuk penyandang disabilitas, di Pontren Al Istiqomah, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Kamis (18/1/2024).
Rumah Alifa ini pun mendapat bantuan dana CSR sebesar Rp 250 juta. Bupati Bandung pun turut membantu mengerahkan alat berat backhoe untuk mempercepat pengerjaan pembangunan Rumah Alifa.
“Meski pendirian SLB itu kewenangan Pemprov Jabar, tetapi kami Pemerintah Kabupaten Bandung sangat apresiasi terhadap jajaran pengelola Yayasan Rumah Alifa, yang sudah bekerja keras untuk mendirikan SLB di Kecamatan Pacet ini,” kata Bupati Bandung saat peletakan batu pertama pembanguan Rumah Alifa.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, bupati mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung pembangunan Rumah Alifa tersebut.
“Dari mulai proses awal hingga akhirnya hari ini dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Alifa. Sehingga sarana pendidikan khusus untuk penyandang disabilitas bisa didirikan di lingkungan Pontren Al Istiqomah ini,” ucap bupati.
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini berharap dengan didirikannya Rumah Alifa ini menjadi berkah untuk banyak pihak. Kang DS pun turut mengucapkan terima kasih kepada pengelola Rumah Alifa yang sudah mendukung semua program pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya Rumah Alifa ini akan terus membantu para penyandang disabilitas. Saya minta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Bandung untuk memberikan perhatian bagaimana pola belajar dan mengajarnya, walaupun sebenarnya ini kewenangan Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk hadir dan mengawal, para kaum disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa semua penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
“Diketahui jenjang pendidikannya mulai dari tingkat dasar, TK maupun SD, bahkan SMP pun, apabila dibutuhkan dan saya minta jangan tanggung. Sekaligus saja ke depannya membangun SD dan SMP disabilitas di tempat ini,” tutur Kang DS.
Kang DS berharap kegiatan pendidikan di Rumah Alifa bisa terus membantu program Pemkab Bandung. “Saya siap men-support atas keberlangsungannya SLB, baik tingkat SD maupun SMP yang akhirnya nanti bisa dinikmati oleh seluruh keluarga besar disabilitas di Kecamatan Pacet,” pungkas bupati. ***