
CIMAHI – DPRD Kota Cimahi menilai pembangunan Technopark yang dilakukan Pemkot Cimahi di Lapangan Krida, Jalan Baros, Kota Cimahi melanggar UU Nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan dalam UU tersebut disebutkan bahwa pembangunan di lahan sarana olahraga harus mendapat izin rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Jadi kalau belum ada izin, maka Pemkot Cimahi harus menghentikan pembangunannya karena terancam hukuman pidana lima tahun dan denda Rp 20 miliar,” kata Robin.
Robin tidak mengatahui apakah Pemkot Cimahi sudah menempuh izin atau belum ke Kemenpora. Dirinya pun mendukung pembangunan Technopark sebagai program Pemkot Cimahi asalkan tidak dilakukan di Lapangan Krida, yang merupakan sarana olahraga. “DPRD juga belum da kesepakatan untuk membangun Teknopark di Lapangan Krida,” tukasnya.
Terkait hal ini Wali Kota Cimahi Atty Suharti masih mencari surat yang menetapkan bahwa Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Sepengatahuannya, kata Atty, dalam surat yang ada di Pemkot Cimahi hanya dituliskan Lapangan Krida sebagai aset Pemerintah Kota, berbeda dengan Lapangan Sangkuriang yang jelas peruntukannya sebagai sarana olahraga.
“Sejauh ini yang diketahui Lapangan Krida memang sarana masyarakat, tapi tidak disebutkan sarana olahraga. Tapi untuk pastinya kami masih cari surat terkait hal itu. Kalau memang DPRD punya, kami tolong diinformasikan,” jelas Atty. [fik]