BALEENDAH – Uang pembebasan lahan Cieunteung, Kelurahan/Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sudah bisa masuk ke rekening para pemilik lahan pada minggu depan.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (Satker PJSA), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ir Bebi Hendrawibawa MP menjanjikan rekening tersebut sudah bisa dibuka blokirnya dan dicairkan para pemilik pada minggu depan, dengan syarat.
“Minggu depan mulai dibayarkan. Karena minggu ini kita masih menunggu validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu,” jelas Bebi kepada Balebandung.com, Jumat (7/4/17).
Bebi mengakui saat ini nomor rekening para pemilik lahan masih diblokir.”Rekening baru bisa dibuka blokirnya, dengan syarat pemilik harus membawa surat-surat asli kepemilikan. Kalau surat-suratnya tidak ada ya, bisa jadi masalah,” imbuh Bebi
Jika syarat sudah terpenuhi, mulai minggu depan uang pemilik sudah otomatis masuk ke rekening dan tidak perlu menunggu lama lagi,” kata dia. Total uang yang disiapkan pemerintah pusat sebsar Rp 33 miliar untuk 146 pemilik/bidang di RT 1 dan RT 2 RW 20 Cieunteung.
Pada kesempatan itu Bebi pun membenarkan bahwa pemilik lahan dan bangunan dilarang untuk membawa bangunan atau bahan bangunan yang sudah ditaksir tim appraisal.
“Pemilik lahan dan bangunan yang akan dibebaskan tidak boleh membawa bangunan atau bahan bangunan yang sudah dihitung tim appraisal,” tandas Bebi.
Pembebasan sisa lahan tahap pertama ini total luasnya mencapai 6,64 hektare terdiri dari 423 bidang. Begitu uang kompensasi sudah ditransfer ke rekening BRI milik penerima ganti rugi, maka si pemilik harus segera mengosongkan lahan dan bangunan miliknya.
Sebab menurut Bebi di lahan yang sudah dibebaskan tersebut akan segera dilakukan pembangunan fisik Kolam Retensi Cieunteung, di mana dananya sudah disiapkan sebesar Rp203 miliar.
“Setelah beres pembebasan lahan tahap pertama ini, kita ingin mengoptimalkan proses pembangunan konstruksi fisik Kolam Retensi Cieunteung untuk mempercepat penanggulangan banjir,” pungkas Bebi.
Sebelumnya para pemilik lahan kerap mempertanyakan kapan pencairan uang pembebasan lahan sebab hingga kini sudah lewat dari 14 hari sejak diumumkan nilai lahan dan bangunan yang ditawarkan tim appraisal. [iwa]