Pembebasan Lahan Cieunteung Direalisasikan

oleh
oleh
Proses pembebasan lahan Cieunteung, Kel/Kec Baleendah, Kab Bandung dimulai hari Senin (20/3) ini di Gedung Serba Guna Dua Putri, Jl Siliwangi Baleendah. by iwa/bbcom
Proses pembebasan lahan Cieunteung, Kel/Kec Baleendah, Kab Bandung dimulai hari Senin (20/3) ini di Gedung Serba Guna Dua Putri, Jl Siliwangi Baleendah. by iwa/bbcom

BALEENDAH – Proses pembebasan lahan Cieunteung, Kelurahan/Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dimulai hari Senin (20/3) ini. Warga RT 1 dan RT 2 RW 20 Kampung Cieunteung menerima pemberitahuan dari tim appraisal terkait harga tanah dan bangunan yang ditawarkan.

Sebanyak 146 warga penerima ganti rugi berkumpul di Gedung Serba Guna Dua Putri, Jl Siliwangi Baleendah dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tanah yang terkena rancana pembangunan Kolam retensi Cieunteung. Pada musyawarah ini warga harus datang sendiri untuk menerima pemberitahuan harga taksiran appraisal dengan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (Satker PJSA), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ir Bebi Hendrawibawa MP menerangkan, pada pembebasan sisa lahan tahap pertama ini total luasnya mencapai 6,64 hektare atau senilai Rp33 miliar, terdiri dari 423 bidang, dengan 146 penerima ganti rugi.

“Kalau warga setuju dengan harga yang ditawarkan, warga langsung menandatangani dan akan langsung kita proses pembayarannya. Tapi kalau ada yang tidak setuju, kami beri waktu hingga 14 hari untuk menempuh proses musywarah atau mediasi di pengadilan,” ungkap Bebi kepada wartawan di sela musyawarah, Senin (20/3/17).

Bebi membantah ada warga yang menolak ataupun keberatan atas harga yang ditawarkan tim appraisal atas proses pembebasan lahan tersebut. Menurutnya bagi warga yang belum dibebaskan, akibat terkendala sengketa ahli waris saja. “Sebenarnya bukan menolak, tapi karena ada proses hukum akibat sengketa atau terkait ahli waris,” tukasnya.

Begitu uang kompensasi sudah ditransfer ke rekening BRI milik penerima ganti rugi, kata Bebi, maka si pemilik harus segera mengosongkan lahan dan bangunan miliknya. Sebab menurut Bebi di lahan yang sudah dibebaskan tersebut akan segera dilakukan pembangunan fisik Kolam Retensi Cieunteung, di mana dananya sudah tersedia sebesar Rp203 miliar.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun Akibat Angkot Lawan Arus, 1 MD

“Setelah beres pembebasan lahan tahap pertama ini, kita ingin mengoptimalkan proses pembangunan konstruksi fisik Kolam Retensi Cieunteung untuk mempercepat penanggulangan banjir,” tandas Bebi

Asisten I Pemerintahan Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto mengapresiasi terealisasinya proses pembebasan lahan ini. Apalagi menurutnya semua proses pembebasan lahan dengan ganti untung ini bisa beres pada tahun 2017.

“Diharapkan dengan pembebasan lahan ini, Kolam Retensi Cieunteung bisa segera terwujud sehingga banjir tidak terjadi di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot dan sekitarnya,” ucap Yudhi. Dengan adanya Kolam Retensi Cieunteung nanti, imbuh Yudhi, hal positif lainnya kolam tersebut bisa dijadikan tempat budi daya ikan maupun tempat wisata.

No More Posts Available.

No more pages to load.