PAMEUNGPEUK – Hanya untuk merayakan pergantian tahun, seorang anak di bawah umur tega menghabisi nyawa kenalannya, demi mendapatkan sejumlah uang. A alias Bogel (14), menikam korbannya, Dadi (16), agar dapat mengambil sepeda motor temannya tersebut.
Kepala Polsek Pameungpeuk Komisaris Yondra SR menuturkan, peristiwa yang terjadi di Kampung Cipeteuy, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (31/12/216), bermula dari niat pelaku yang membutuhkan uang untuk tahun baruan.
“Jadi, yang bersangkutan ini sudah menyiapkan senjata tajam berupa samurai di TKP (tempat kejadian perkara). Setelahnya, tersangka ini mencari korban di Pasar Arjasari,” tutur Yondra, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Bagus Panuntun saat ekspos di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa (3/1/17).
Saat itu, kebetulan korban yang akan membeli pakan burung melintas dengan naik motor, dan dipanggil oleh tersangka. Timbul niat dari yang bersangkutan untuk mengambil motor milik temannya tersebut. Kemudian, Bogel meminta Dadi untuk mengantar dirinya ke TKP, di mana tersimpan senjata milik pelaku.
“Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kandang ayam dan memanggil korban. Lalu, korban dipukul hingga terjatuh dan pingsan,” papar Yondra.
Meski sudah tak berdaya, tersangka terus memukuli korban. Bahkan, Bogel malah mengambil samurai kecil yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menusukkannya ke perut sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu dilakukan, agar korban tidak memberitahukan siapapun terkait aksi penganiayan tersebut.
“Kemudian, yang bersangkutan mengambil sepeda motor korban, dan menggadaikannya dengan harga Rp 400 ribu,” papar Yondra.
Tak kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk yang di-backup Satreskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Saat disinggung, apakah tersangka beraksi seorang diri, Yondra menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Termasuk, apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa di wilayah tersebut atau lainnya.
“Untuk saat ini, berdasarkan keterangan, yang bersangkutan baru melakukan aksi satu kali ini. Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” urai Yondra.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu unit Honda Supra Fit X, plat nomor, kaos warna hitam milik korban, celana panjang warna hitam, serta sebilah samurai.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, juga UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.