NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat akan menertibkan warung-warung tanpa izin yang marak berdiri di sepanjang Jalan Padalarang-Cisarua, Desa Mekarsari, di sekitaran kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat Anugrah menegaskan jika keberadaan warung-warung tersebut ielgal. Bahkan pihaknya sudah memperingatkan agar para pemiliknya menghentikan pembangunan namun sampai sekarang mereka justru terus membangun tempat usahanya.
“Kami sudah menyampaikan peringatan secara lisan, jika nantinya tidak digubris ya akan diambil tindakan tegas dengan berkoordinasi ke pihak Satpol PP,” kata Anugrah, Rabu (27/4/16).
Anugrah beralasan jika lahan yang dipakai membangun warung-warung itu adalah lahan milik Pemkab Bandung Barat yang masuk ke dalam zona perkantoran. Pemkab Bandung Barat pun sudah menetapkan tidak boleh ada alih fungsi lahan maupun aktivitas pembangunan di zona pembebasan tersebut.
Namun pihaknya menyayangkan jika larangan itu dilanggar pemilik lahan yang sedang membangun warung lesehan. Bahkan jika nanti mereka mengajukan perizinan pun Pemkab Bandung Barat tidak akan mengeluarkan ijin mendirikan bangunan maupun ijin lainnya arena lokasinya di lahan yang akan dijadikan kawasan pemerintah tersebut. “Kami akan melayangkan surat peringatan susulan sebelum mengambil langkah tegas agar warung-warung itu tidak menjamur,” tadasnya. (fik)