Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPemkab Bandung Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Kartu Tani Sibedas 2023

Pemkab Bandung Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Kartu Tani Sibedas 2023

SOREANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian (Distan) memberikan hibah kepada para kelompok tani (poktan) melalui program Kartu Tani Sibedas yang akan digulirkan pada 2023 mendatang. Pemberian hibah itu senilai Rp 25 miliar.

“Pemberian hibah itu menjadi kabar terbaik bagi para petani di Kabupaten Bandung. Pak Bupati Bandung HM Dadang Supriatna kembali menggulirkan inovasi baru pada program kartu tani sibedas, yaitu hibah kepada kelompok tani untuk tahun 2023,” kata Kepala Distan Kabupaten Bandung Dr. Ir. H. A Tisna Umaran, M.P., didampingi Kabid Penyuluhan Ir. Yayan Agustian, M.Si., dan Kabid Sarana Ir. Agus Lukman kepada wartawan di Soreang, Kamis (21/7/2022).

Tisna mengungkapkan manfaat dari pemberian hibah untuk para petani di Kabupaten Bandung itu. “Hibah Pak Bupati Bandung tahun 2023 ini sebesar Rp 25 miliar, dan terbatas hanya untuk 50.000 orang petani,” jelasnya.

Ia menjelaskan, besaran hibah berupa transfer uang kepada rekening kelompok tani sebesar maksimal Rp 500.000 per orang dikalikan dengan jumlah anggota kelompok tani.

“Dana tersebut harus dibelanjakan untuk keperluan pembelian sarana produksi pertanian/peternakan,” katanya.

Dikatakan Tisna, yang berhak menerima hibah itu, yakni kelompok tani dengan komoditi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

“Ketentuan penerima, petani dengan luas garapan lahan maksimal 2 hektare per orang atau peternak dengan maksimal kepemilikan per orang, ayam buras 200 ekor, itik 200 ekor, ayam petelur 50 ekor, sapi potong atau sapi perah 5 ekor, dan domba atau kambing 10 ekor,” jelasnya.

Dikatakan Tisna, kelompok tani yang menerima bantuan hibah itu, memiliki anggota paling sedikit 10 orang setiap kelompok.

“Petani dan peternak tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan hibah setiap tahun secara berturut-turut. Penerima hibah pun harus memiliki KTP berlokasi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut, Tisna mengatakan, para kelompok tani membuat proposal bantuan hibah kepada Bupati Bandung, dengan tembusan Kepala Dinas Pertanian.

“Untuk diketahui, proposal dan data kelompok tani disampaikan kepada kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan sesuai domisili kelompok tani. Kemudian penyuluh pertanian di BPP akan merekap data kelompok tani dengan format yang telah ditentukan,” jelasnya.

Menurutnya, data kelompok tani yang telah direkapitulasi oleh BPP akan disampaikan kepada Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian untuk diverifikasi,” katanya.

Untuk memudahkan penyaluran hibah itu, kata dia, data Poktan penerima hibah akan dibuatkan aplikasi pembukaan rekening ATM Sibedas oleh Bank BJB secara masal dengan tempat dapat dilakukan di BPP Kecamatan, KCP Bank BJB Cabang Soreang, atau di Sekretariat Poktan, sesuai kesepakatan.

“Alokasi hibah akan ditransfer kepada rekening poktan, yang selanjutnya akan ditransfer kepada rekening BJB (ATM Sibedas) masing-masing anggota poktan,” terangnya.

Lebih lanjut Tisna menjelaskan, petani/peternak penerima hibah tidak dibebankan biaya atau gratis untuk pembukaan rekening, setoran awal dan pencetakan ATM Kartu Tani Sibedas. “Namun diwajibkan membawa materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar,” ujarnya.

Menurutnya, poktan yang akan membeli alat produksi dari dana yang dikumpulkan anggota poktan, diwajibkan membuat berita acara persetujuan dari semua anggota poktan mengenai mekanisme penggunaan dana hibah dan status kepemilikan alat produksi, serta surat pernyataan dari masing-masing anggota.

“Setelah menerima hibah itu, kelompok tani wajib membelikan barang berupa sarana produksi pertanian/peternakan dengan bukti kwitansi pembelian barang dan bukti foto. Kelompok tani bertanggungjawab atas pemanfaatan hibah anggota kelompok tani. Kelompok tani melaporkan realisasi penggunaan keuangan sesuai dengan yang telah diterimanya. Laporan penggunaan bantuan disampaikan kepada Pak Bupati Bandung dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Pertanian,” urainya.

Distan pun menghimbau bagi kelompok tani yang memenuhi syarat dan ketentuan tadi, agar segera menghubungi dan mendaftarkan kepada penyuluh pertanian di kecamatan masing-masing, lalu mengirimkan proposal sederhana.

“Sekali lagi syarat dan ketentuan berlaku dengan jumlah yang terbatas. Jadi jika kuota hibah 2023 telah habis, maka akan dialokasikan pada hibah poktan tahun 2024. Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani Kabupaten Bandung,” pungkasnya. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img