SOREANG – Pemkab Bandung setiap tahunnya memperoleh retribusi dari pekerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Bandung sebesar USD 360 ribu atau setara dengan Rp4.788 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan pemasukan dari retribusi pekerja asing itu masuk ke kas daerah Pemkab Bandung. Secara ketentuan setiap pekerja asing diwajibkan membayar retribusi sebesar USD 100 per bulannya.
Jadi, dalam satu tahun seorang pekerja asing membayar USD 1.200. Maka jika dikalkulasikan dengan jumlah pekerja asing di Kabupaten Bandung yang mencapai 300 orang, pendapatan daerah dari retribusi pekerja asing mencapai USD 360 ribu.
Menurut Rukmana jumlah pekerja asing di Kabupaten Bandung ke depan akan terus bertambah seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kebanyakan mereka adalah pekerja asing yang berasal dari Taiwan, Inggris dan negara lainnya. “Kebanyakan mereka bekerja di pabrik tekstil dan garmen dengan posisi pimpinan,” sebutnya.
Dia menerangkan, jumlah pekerja asing di Kabupaten Bandung ini sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin mengenai tenaga kerja asing ini. Selain itu pihaknya juga mencatat, pada Maret ini jumlah tenaga kerja asing yang memperpanjang kontraknya dan mengurus izin rekomendasinya baru sebanyak 17 orang. “Padahal di tahun 2015, jumlah pekerja asing yang mengurus izin rekomendasi mencapai 157 orang,” kata Rukmana. (fik)