PASIRJAMBU – Pemkab Bandung terus berupaya mendorong percepatan Desa SBS (Stop Buang air besar Sembarangan) di wilayah Kabupaten Bandung.
“Ditargetkan tahun 2019, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung sudah SBS,” kata Bupati Bandung H. Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M. Ip di sela Penguatan Komitmen Dalam Rangka Kab Bandung SBS dan Rembug Desa Pojok Si Cepot, di Halaman Kantor Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu, Jumat (28/12/18).
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menunjukan sampai tahun 2018 ini, sudah 150 desa SBS, 36 desa sudah dideklarasikan pada tahun sebelumnya, dan di tahun ini sebanyak 114 desa/kelurahan sudah SBS.
Bupati mengakui sampai saat ini sebagian masyarakat Kabupaten Bandung belum mempunyai akses jamban keluarga yang memenuhi syarat kesehatan. Menurutnya kondisi tersebut berkontribusi terhadap tingginya angka kejadian diare di Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung.
Kondisi ini lanjut Dadang harus segera dikendalikan untuk mengubah prilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Hal itu dilakukan melalui intervensi terpadu dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Ia menyebutkan berdasarkan kajian WHO tahun 2007, dengan STBM dapat menurunkan angka kejadian diare sampai 94% yang dapat dicapai dengan adanya modifikasi lingkungan mencakup pengurangan BAB sembarangan, Cuci Tangan Pake Sabun (CTPS), pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah cair.
“Dengan STBM diharapkan mampu menurunkan angka kejadian penyakit menular berbasis lingkungan. Hal ini tentunya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu anak dan kualitas kehidupan masyarakat”, imbuhnya.
Dalam proses kegiatannya, Dadang bilang tetap membutuhkan kerjasama dengan semua pihak. “Perlu dibangun pula kemitraan, termasuk dengan swasta agar bisa menjalankan program ini secara terpadu dan STBM bisa jadi budaya masyarakat”, tandasnya.
Kepala Dinkes Kab Bandung, drg.Grace Mediana Purnami, M.Kes menjelaskan penerapan STBM di Kab Bandung sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan hingga kini masih berproses.
Tercatat beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain mengeluarkan regulasi tentang penyelenggaraan STBM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2014, kemudian pemberian bantuan keuangan program PSPM (Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat) Raksa Desa.
Upaya lainnya dilakukan pemicuan dari unsur Dinas Kesehatan, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), pramuka, desa dan kecamatan dan telah dibentuk pula Kelompok Wirausaha Sanitasi (KWS).
“KWS ini yang menjadi pelaksana dalam pembuatan jamban melalui kredit sanitasi melalui PT. BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung”, ungkap Grace Mediana.
Tak hanya itu, Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) juga turut menyediakan sarana sanitasi dengan membangun MCK (Mandi Cuci Kakus).
Untuk lebih menguatkan, imbuh Grace, STBM disinergikan dengan desa siaga, strategi sanitasi Kab Bandung, Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), membuat link data STBM dengan Pusdatin Kemenkes, Nawasis (PPSP) Pamsimas serta menjajaki peluang akses pendanaan dengan pihak swasta (CSR).
“Semua upaya ini dilakukan untuk mendukung percepatan desa dan kelurahan SBS di Kabupaten Bandung”, pungkasnya.***