SOREANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Gebyar Itsbat Nikah Gratis, di Gedung M Toha, Soreang, Jumat (23/8/2024).
Gebyar Itsbat Nikah Gratis dalam rangka Hari Jadi ke-79 Kemerdekaan ini berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama Soreang.
Selain melaksanakan Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis, Disdukcapil Kabupaten Bandung juga memberikan Program Pelayanan Administrasi Pasca Itsbat Nikah (Pelaminan Cantik).
Sebanyak 57 calon pasangan suami istri (pasutri) hadir dalam pelaksanaan Gebyar Itsbat Nikah Terpadu itu. Disdukcapil sendiri menargetkan sebanyak 1.000 pasutri dari hasil itsbat nikah sepanjang tahun 2024 ini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan Pemkab Bandung hadir di tengah masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah.
“Tangtos Bapak Ibu bingung mengurus menyelesaikan akta nikahnya. Karena biasanya menikah dulu urusan akta nikah menyusul nantinya. Nah, agar tidak bingung lagi insya Allah Bupati Bandung, Pemkab Bandung siap hadir di tengah-tengah pasutri yang belum memiliki akta nikah melalu Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis,” papar Bupati Bandung menyapa puluhan pasutri.
Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi dan reformasi birokrasi, kata bupati, sekarang akan lebih mudah mendapatkan dokumen administrasi untuk meningkatkan kepuasan publik, dalam artian masyarakat merasa terlayani, demi legalitas pernikahan.
Bupati Dadang Supriatna juga menghaturkan terima kasih kepada PA Soreang dan Kemenag Kabupaten Bandung yang terlah bekerjasama dengan Pemkab Bandung, sehingga masyarakat tidak yang sudah menikah tapi belum memilik akta nikah tidap perlu bingung lagi.
“Bahkan dari Pengadilan Agama sampai mendatangkan hakim-hakim ke tiap desa, tiap kecamatan untuk penyeenggaraan Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis ini,” puji Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Bupati Bandung menerangkan Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan secara serentak ini artinya begitu selesai pelaksanaan itsbat nikah, maka seluruh administrasi dan persuratannya pun selesai.
“Baik itu dicatat dalam akta nikah dan akta nikahnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga dikeluarkan. Termasuk KTP dan KK pun hari ini sekaligus bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung. Ini salah satu wujud pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat,” jelas Bupati.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengungkapkan kenapa pemerintah daerah melaksanakan hal ini, setelah sebelumnya ia melaksanakan keliling saat kampanye di lapangan, ternyata menemukan masyarakat yang belum punya akta nikah.
“Maka dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag, alhamdulilah hari ini bisa dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Target kita awalnya 1.000 pasangan,” tutur Bupati Bedas ini.
Dengan harapan, kata Kang DS, tidak ada lagi kejadian di masyarakat Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah dan pernikahannya tidak tercatat di Kemenag Kabupaten Bandung.
“Ada beberapa alasan mereka belum memiliki akta nikah. Pertama, masyarakat saat itu akta nikahnya tidak diberikan secara langsung. Ada pula nikah karena beda agama dan hal lainnya. Insya Allah, kolaborasi ini sangat luar biasa, semoga bisa berlanjut. Tadi kita sama-sama sepakat untuk melanjutkan program ini di Kabupaten Bandung,” ungkap bupati.***