SOREANG, Balebandung.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, memperluas ruang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Ruang pelayanan yang menghabiskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) kurang lebih Rp 1,2 miliar tersebut, diresmikan Bupati Bandung Dadang M. Naser.
“Ruang pelayanan adminduk ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintah pusat menyatakan bahwa Disdukcapil cukup berprestasi melalui inovasi-inovasi yang dilakukan selama ini, sehingga layak memiliki gedung yang lebih baik dan representatif,” ucap Bupati Dadang Naser di sela peresmian di Kantor Disdukcapil Soreang, Rabu (20/1/2021).
Pola pelayanan berbasis online ditambah pelayanan terpadu (yandu) keliling, kata Bupati Bandung, merupakan upaya yang dilakukan jajaran Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk.
“Adminduk adalah kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh warga negara, untuk kepentingan berbagai aktivitas. Disdukcapil merupakan satu-satunya instansi, yang memiliki data kependudukan yang sah untuk berbagai layanan, baik pendidikan, kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, perbankan, UMKM, maupun untuk keberangkatan ke luar negeri. Itu dasarnya di sini, termasuk masalah waris. Jadi, data kependudukan sangat penting,” beber bupati didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Salimin.
Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan data-data kependudukan pribadi, karena akan berdampak pada pelayanan lainnya. “Sebagai contoh, warga miskin kalau tidak mempunyai data kependudukan, tidak akan dapat layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” imbuhnya.
Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Salimin menambahkan, tahun ini rencananya gedung satu lantai itu akan ditingkatkan menjadi dua lantai. Pihaknya saat ini masih membutuhkan ruang untuk pegawai dan penyimpanan arsip.
“Arsip adminduk adalah arsip yang aktif selama-lamanya. Untuk itu ke depan kami sangat memerlukan tempat penyimpanan arsip yang baik, aman dan mudah diakses. Kami sudah memelihara arsip dari tahun 1887 sejak jaman Belanda, ini harus terpelihara karena akan ada permintaan akses arsip, misalnya untuk menyusuri seluk beluk seseorang,” ungkap Salimin.***