SOREANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memperpanjang pemberian insentif pajak daerah. Rencanya perpangan tersebut dilakukan pada Agustus – September 2020.
”Kami merencanakan untuk perpanjangan insentif pajak daerah pada Agustus – September. Saat ini kita masik koordinasi dengab BPK,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi pada jumpa pers, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2020).
Selain itu untuk memperpanjang waktu pemberian insentif pajak daerah, jelas Usman, pihaknya juga harus merubah Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020, tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah.
”Dalam Perbup baru nanti, mungkin ada peningkatan insentif dari 15 persen menjadi 20 persen. Tetapi ini bagi nilai pajak Rp 100 juta ke atas. Bagi pajak Rp 500 ribu ke bawah, pemberian insentif waktunya diperpanjang hingga dua bulan,” jelsnya.
Usman mengakui, pemberian insentif pajak daerah tahap pertama kurang sosialisasi, sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahuinya. Sehingga pihaknya akan menurunkan petugas, untuk melakukan jemput bola.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemkab Bandung memberikan insentif pajak daerah pada masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 21 miliar atau sekitar 10 persenan.
Pada tahun lalu, per 30 Juni pendapatan daerah mencapai Rp 205 miliar, namun tahun ini di periode yang sama mencapai Rp 226.miliar. ***