BALE SAWALA – Pemkab Bandung bekerjasama dengan Pemprov Jawa Barat, melakukan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum terhadap 50 desa/kelurahan dari enam kecamatan terpilih. Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Margaasih, Margahayu, Pangalengan, Solokanjeruk, Arjasari dan Kecamatan Rancaekek.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum para aparatur desa. Selain itu juga sebagai tahap awal, agar peserta memahami teknik, prosedur, persyaratan dan tata cara, yang menjadi substansi penilaian lomba desa/kelurahan sadar hukum.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya.
“Pembinaan ini juga bertujuan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM),” terang Ruli saat membuka acara Bale Sawala Soreang, Selasa (19/3/19).
Pembangunan di bidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional, dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan. Aparatur maupun masyarakat sampai tingkat keluarga, menjadi sasaran pembinaan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan para camat, kepala desa dan lurah dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku. Sehingga salah satu program prioritas pembangunan Kabupaten Bandung, yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat terwujud,” ujarnya didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugerah.
Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Materi yang disampaikan diantaranya Prosedur dan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Implementasi Hukum, serta Akses Terhadap Keadilan.***