Pemkab Bandung Targetkan 50 Ribu KIA Tahun 2019

oleh
oleh
Bupati Bandung Dadang Naser saat launching penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA), di Gedung.Moch.Toha Soreang, Kamis (24/8/17). by Kominfo Kab Bdg
Bupati Bandung Dadang Naser saat launching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), di Gedung.Moch.Toha Soreang, Kamis (24/8/17). by Kominfo Kab Bdg

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menargetkan 50. 000 anak memilki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan mengantongi KIA berbagai manfaat bisa diraih oleh anak dan orang tuanya.

Kepala Seksi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Asep Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memang baru membuka pencetakan KIA belum lama ini, atau setelah Pemilu 2019.

“Karena kemarin kami fokus dulu pada pelayanan e-KTP penting sekali untuk pemutakhiran DPT Pemilu 2019. Nah, setelah beres pemilu, kami mulai menggarap KIA. Alhamdulilah antusiasme para orang tua cukup tinggi,” kata Asep di Kantor Disdukcapil Kab Bandung, Jumat (24/5/19).

Dikatakan Asep, karena pelayanan penerbitan KIA ini baru dilakukan. Saat ini baru selesai sekitar 600-an KIA. Sampai akhir tahun ini, ditargetkan rampung sekitar 50 ribu keping KIA. Kata dia, sampai sejauh ini, manfaat KIA untuk keperluan anak masuk sekolah.
Selain itu, Disdukcapil kedepannya akan membuat fungsi lain dari KIA, misalnya pemberian potongan harga untuk tempat tempat wisata edukasi, berbelanja perlengkapan sekolah dan lainnya.

“Target tahun ini bisa mencetak 50.000, tahun depan ditargetkan bisa mencetak 220.000. Kami juga akan mencoba terobosan baru dengan memberikan manfaat lain dari kartu tersebut,” ujarnya.

Dia mengaku tidak khawatir dengan target yang tinggi, karena berbeda dengan KTP-el, pengadaan blanko KIA bersumber dari APBD Kabupaten.

“Kalau e-KTP kan pengadaannya oleh pusat. Jadi sering kekurangan blanko karena harus mengajukan dulu. Kalau KIA kami yang melakukan pengadaan,” terangnya.

Selain itu, proses input data juga tidak serumit e-KTP. Dipaparkan Asep, KIA tidak harus melakukan perekaman seperti e-KTP, sehingga pemohon tidak harus datang sendiri, karena bisa diwakilkan oleh orang tua.

Baca Juga  Masa Jabatan Resmi Diperpanjang, Bupati Bandung Instruksikan 270 Kades Beri Pelayanan Prima ke Masyarakat

“Kalau orang tua pemohon KIA itu bawa berkas yang lengkap. Dalam sehari juga selesai dan bisa dibawa pulang oleh pemohon,” kata dia.

Pemohon KIA hanya diharuskan mengisi formulir pengajuan. Sayarat yang harus dibawa juga tidak banyak, hanya membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga.

“Anak di atas usia lima tahun, membawa pas foto berwarna ukuran 2X3 sebanyak dua buah. Kalau anak di bawah 5 tahun tidak harus membawa foto,” jelasnya.

Asep melanjutkan, pembuatan KIA bisa dilakukan di Disduk Capil Kab Bandung, Kantor Kecamatan dan layanan pencatatan data penduduk mobile.***

No More Posts Available.

No more pages to load.