
SOREANG – Perluasan objek wisata Glamping Lake Side Situ Patengan oleh pengembang PT Prakarsa hingga ke kawasan situs budaya Kawah Cibuni di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Larangan pembangunan di areal perluasan tersebut, dilakukan Pemkab Bandung karena pihak pengelola membangun tanpa izin dan kawasan tersebut dinilai rawan longsor.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengakui pihaknya telah menghentikan perluasan kawasan objek wisata oleh pengelola Glamping Lake Side Situ Patengan hingga ke kawasan situs budaya Kawah Cibuni. Pehentian pembangunan oleh pengembang tersebut karena menurutnya berada di lahan hijau. Bupati bilang, pihak pengelola melakukan pembangunan tanpa menempuh perizinan lebih dulu.
“Sebenarnya boleh membangun di lahan hijau untuk pariwisata dan peternakan. Tapi harus ada kajian dulu dong, jangan sampai merusak lahan konservasi. Ini tanpa ada kajian teknis dan tidak menempuh perizinan, makanya langsung saya tutup karena melanggar,” ungkap Dadang, Minggu (27/5/18).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah menambahkan, penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Kawah Cibuni di Kecamatan Rancabali itu dilakukan pihaknya sejak akhir 2017 lalu. Penghentian dilakukan karena pengelola Glamping melakukan pembangunan di kawasan Kawah Cibuni, tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, di kawasan tersebut rawan terjadi bencana alam longsor.
“Hasil kajian geologi juga di sana ada beberapa titik yang potensial longsor. Kemudian BPBD juga sudah melakukan mitigasi, sehingga sangat tidak memungkinkan kami mengeluarkan izin. Mereka juga membangun di sana tanpa ada izin dan informasi sama kami kok,” tukas Asep.
Selain menghentikan pembangunan, kata dia, pihaknya juga telah meminta pihak pengelola untuk memulihkan beberapa lokasi yang terlanjur rusak. Termasuk menghentikan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertambah jumlahnya selain dari warung warung milik penduduk yang memang sejak lama ada di tempat itu.
“Itu kan pengembangan dari Glamping Lake Side Situ Patengan. Kalau yang itu sih (Glamping) sudah ada izinnya, nah yang pengembangannya ini yang bermasalah, makanya kami stop. Kami juga nggak tahu mau bangun apa itu mereka di sana itu. Selain itu perkembangan terakhir saya juga enggak tahu, sudah lama juga saya tidak ke sana,” kilahnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Patengan Kecamatan Rancabali yang sehari-hari berdagang di kawasan situs budaya Kawah Cibuni, Asep mengatakan, saat ini memang di kawasan situs budaya Kawah Cibuni sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan oleh pengembang. Bahkan aktivitas pungutan tiket yang sempat dilakukan oleh pengembang tersebut pun telah dihentikan.
“Sekarang sudah enggak ada aktivitas pembangunan. Bahkan dulu juga mereka kan sempat melakukan pemungutan tiket, sekarang sudah enggak ada. Enggak tahu kenapa yah, tapi kalau kami penduduk yang sudah lama berdagang di tempat ini yah tetap saja berdagang, enggak ada masalah,” kata dia.
Sepengetahuan Asep, pihak pengembang beberapa waktu lalu memang melakukan aktivitas pembangunan. Mereka membabat pepohonan, termasuk tanaman teh. Tak hanya itu saja, mereka juga melakukan penggalian di beberapa lokasi. Seperti yang terlihat di tebing di kedua sisi sungai. Menurut kabar yang beredar, pihak pengembang akan membuat wahana wisata yang melintang di atas sungai dan situs budaya Kawah Cibuni.
“Katanya sih mau bikin playing fox atau apa lah, kami sendiri warga di sini enggak begitu tahu mau bikin apa mereka itu. Tapi sekarang pekerjaannya sudah lama ditinggal, enggak dilanjutkan,” ungkapnya.
Asep dan warga lainnya bersyukur dengan dihentikannya pembangunan yang memiliki kecenderungan merusak alam oleh pengembang itu. Karena menurutnya di kawasan tersebut tak hanya kawasan objek wisata saja. Melainkan juga dipercaya turun temurun oleh warga sekitar sebagai situs budaya peninggalan leluhur yang harus dijaga dan dihormati. Jika terlalu dikomersilkan dengan dijadikan objek wisata, dikhawatirkan dapat merusak dan mengganggu kesakralan tempat tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Bandung yang sudah menghentikan aktivitas pengrusakan alam oleh pengembang di sana itu. Karena walaupun sampai sekarang puluhan situs yang kami jaga dan dihormati belum diganggu, tapi kalau dibiarkan, lama-lama bisa diganggu juga dengan dalih kepentingan pariwisata,” tuturnya. ***