SOREANG – Pemkab Bandung dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung kembali bekerjasama dalam penyelesaian masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerjasama dilakukan Bupati Bandung Dadang M. Naser, SH., S.IP., M.Ipol dan Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Drs Gani Purwo Wikanto,SH di Bale Winaya-Soreang, Senin (21/3/16).
Asisten Pemerintahan H. Yudhi Haryanto, SH., SP1 menerangkan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN. Disebutkan, kerjasama ini merupakan kedua kalinya setelah berakhir tahun 2015.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, banyak manfaat yang diperoleh dari kerjasama ini. Paling tidak pemahaman terhadap hukum perdata dan TUN makin meningkat di kalangan para pegawai,” kata Yudhi dirilis Humas Pemkab Bandung, Senin (21/3/16).
Sementara Kajari Bale Bandung Gani Purwo Wikanto mengingatkan, jalinan kerjasama tersebut tidak menyangkut dalam penyelesaian hukum pidana atau perbuatan secara pribadi.
“Kerjasama ini hanya difokuskan terhadap penyelesaian perdata dan TUN seperti halnya dalam penyelesaian aset negara antara satu daerah dengan daerah lain. Dan itu pun kajari harus bersifat netral,” terang Gani.
Sebagai pengacara yang mewakili negara, imbuh Gani, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum terhadap lembaga atau badan pemerintah yang bersifat perdata atau TUN. “Dalam rangka tugas negara, kami siap memberikan konsultasi atau bantuan hukum kepada pemohon, tanpa memungut fee atau bayaran,” ucapnya.
Bupati Bandung Dadang Naser menilai sudah banyak hasil positif yang didapat dari hasil kerjasama ini. Setidaknya tahun lalu ada beberapa desa di Kabupaten Bandung yang memperoleh penghargaan karena berhasil dalam pembinaan keluarga sadar hukum. “Pembinaan ini merupakan salah satu kegiatan yang tercantum dalam kerjasama ini,” kata bupati.
Seiring dengan banyaknya kucuran dana pemerintah ke desa-desa, Pemkab Bandung pada tahun 2015 juga melakukan pembinaan terhadap para sekretaris desa dan kepala desa agar terhindar dari perbuatan melawan hukum khususnya dalam pengelolaan dana-dana tersebut.
“Pembinaan ini dilakukan oleh pihak Kejari Bale Bandung dan BPKP Wilayah Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindakan preventif agar para pengelola dana desa tidak tersangkut masalah hukum,” ungkap Dadang.
Menurutnya, konsultasi dengan Kajari Bale Bandung akan segera dilakukan, menyusul adanya rencana dari pihak lain yang akan mengajukan class action terkait bencana banjir yang merendam sejumlah rumah penduduk di seputar Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan beberapa kecamatan lainnya.
“Mereka akan menggugat pemerintah terkait dengan masalah banjir ini. Sebagai negara hukum kita hargai upaya mereka, karena hal itu merupakan hak warga yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.