
BANDUNG – Pemkot Bandung serius menangani permasalahan Kebon Binatang (Bonbin) Bandung yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Untuk itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin rapat penanganan masalah tersebut bersama jajaran SKPD Pemkot Bandung dan tim penasehat hukum dari Universitas Padjadjaran di Ruang Rapat Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (13/5/16).
Dalam rapat tersebut terungkap fakta pihak Yayasan Kebun Binatang Bandung tidak membayar sewa sejak tahun 2007. Hal tersebut diungkapkan Ridwan saat ditemui usai rapat. Selain itu, beberapa dugaan lain seperti pembayaran retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan juga menjadi perhatian. Dugaan-dugaan tersebut sedang ditelusuri Pemkot Bandung.
“Nanti kami akan teliti. Kalo nanti ternyata banyak pelanggaran-pelanggaran ini kami akan melakukan somasi juga untuk menyelesaikan urusan ini,” ungkap Ridwan.
Walikota masih menunggu itikad baik dari pengelola bonbin. “Kalau ternyata tidak ada niat baik penyelesaian urusan, ya kita ajukan ke pengadilan, kira-kira begitu,” ujarnya.
Berdasarkan kajian hukum sementara, jika pelanggaran-pelanggaran administratif tersebut benar terjadi, Pemkot Bandung berhak untuk mengambil alih aset milik Pemkot Bandung. Namun demikian, Ridwan masih mengkaji solusi yang terbaik terkait pengambilalihan tanah tersebut, terutama soal pengelolaan hewan di bonbin.
“Ini kan bukan nutup ruko, yah. Nanti kan nutup, si binatangnya kumaha? Kan harus dipikirin dulu. Jadi ada pertimbangan kehewanan,” tukas Ridwan.
Terkait penggunaan tagar #BoikotBonbinBdg yang dilakukan Ridwan di akun sosial medianya, ia mengatakan hal tersebut agar pengelola bonbin tidak lagi bergeming dengan masalah ini. Sebab ia telah melakukan berbagai cara untuk mengingatkan pengelola agar memperbaiki layanan bonbin, namun belum berhasil. “Hashtag boikot itu supaya mereka paham kita sudah kecewa sampai maksimal,” sesalnya.
Ridwan mendukung saran penutupan sementara bonbin, salah satunya karena alasan kesehatan. Menurut rekomendasi dokter hewan, masyarakat dihimbau untuk tidak mendekati area bonbin dalam radius 1 km karena dikhawatirkan terdapat penyakit menular atau bakteri dari binatang yang berbahaya bagi manusia.
“Saya mendukung untuk ditutup sementara itu artinya keselamatan dan kesehatan juga kalau memang tadi ada ancaman,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Dadang Supriatna, Bonbin Bandung telah melakukan perjanjian dengan Pemkot Bandung melalui Dinas Perumahan pada tahun 2002 dan berakhir pada tanggal 30 November 2007. Sejak saat itu, Yayasan Kebun Binatang Bandung tidak melakukan perpanjangan kerja sama. Pihak yayasan baru mengajukan perpanjangan pada tahun 2013. Akan tetapi, pengajuan tersebut ditolak karena pihak yayasan belum melunasi biaya sewa lahan. Hingga saat ini, perjanjian tersebut belum diperbaharui.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkot Bandung telah mengajukan surat berupa permohonan Legal Opinion terkait status kepemilikan bonbin kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, evaluasi dan supervisi sedang dilakukan pula oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
“Pemkot diminta tidak melakukan langkah-langkah sampai selesai evaluasi oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Dadang.
Secara legal, izin pengelolaan bonbin dikeluarkan Kementerian Kehutanan sebagai lembaga konservasi. Tujuannya adalah untuk menjaga satwa liar yang terancam punah. Adapun yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan konservasi tersebut adalah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Menurut aturan hukum, jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan konservasi, maka izin pengelolaan dapat dicabut.