
BALEKOTA – Pemkot Bandung lagi-lagi melahirkan inovasi, kali ini di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dengan adanya Akta Kelahiran Braille. Akta terbut hadir untuk memenuhi kebutuhan 400 penyandang tunanetra di Kota Bandung.
“Kita membuat akta braille sehingga warga tunanetra bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan dokumen tersebut, sesuai dengan kebutuhan tunanetra,” ungkap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai meluncurkan Akta Kelahiran Braille dan Kartu Identitas Anak di Gedung Serbaguna Bale Kota Bandung, Rabu (28/12/16).
Inovasi tersebut diapresiasi positif Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha yang turut hadir di acara peluncuran tersebut bersama Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Selain akta kelahiran braille, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung juga meluncurkan Kartu Identitas Anak untuk memberi legalitas bagi anak berusia 0-18 tahun. Kartu tersebut merupakan wujud dari amanat pemerintah pusat untuk memberikan tanda identitas bagi seluruh warga negara.
“Mulai sekarang setiap anak harus punya KTP namanya kartu identitas anak, sehingga setiap manusia yang hadir di negeri ini dia harus pegang dokumen. Kalau anak kartu identitas anak, kalau dewasa KTP, kalau orang asing pasport. Siapa pun harus bisa memperlihatkan dokumen,” terang Ridwan.
Untuk menyukseskan program ini, Disdukcapil Kota Bandung akan melakukan sosialisasi melalui berbagai lini, seperti Dinas Pendidikan, RSUD, dan RSKIA. Menurut data, sebanyak 617.232 anak di Kota Bandung akan mendapatkan kartu ini. Di tahun 2016 saja, 45.000 KIA telah disiapkan untuk dicetak secara mandiri menggunakan dana APBD Kota Bandung.
Sebagai motivasi pembuatan KIA, Disdukcapil Kota Bandung bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan tabungan perdana senilai Rp250.000 bagi 30 pemegang KIA. Pemilik KIA juga bisa menikmati berbagai manfaat seperti potongan harga di toko buku tertentu, bimbingan belajar, dan kursus bahasa Inggris. “Itu hanya cara kreatif saja untuk meningkatkan partisipasi,” ungkap Ridwan.
Saat ini, Disdukcapil Kota Bandung juga tengah mengoptimalkan pembuatan akta kelahiran, bekerja sama dengan RSUD Kota Bandung dan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung. Jika sebelumnya akta kelahiran baru bisa diproses dalam waktu 14 hari kerja melalui rumah sakit, kini dengan sistem yang baru akta kelahiran bisa jadi hanya dalam waktu 2-3 hari saja.
Selain itu, Disdukcapil telah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, RSUD, dan RSKIA Kota Bandung agar verifikasi data kependudukan dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, ketiga SKPD tersebut dapat dengan mudah dan cepat mengakses data kependudukan untuk keperluan tiap-tiap dinas.