BANDUNG – Pemilik lahan Kebun Tamansari Bandung menyatakan, Pemerintah Kota Bandung tidak punya kewenangan sedikitpun terhadap kepemilikan tanah seluas 12,25 hektar. Sebab tanah itu sah secara hukum dimiliki oleh ahli waris Ny Atini binti Paiman.
Melalui kuasa hukumnya, Napal Januar Sembiring menjelaskan, segala kewajiban baik itu bayar sewa dan pajak lainnya sudah dilaksanakan kliennya sebagaimana mestinya kepada Pemkot Bandung.
“Tanah yang berdiri di Kebun Binatang seluas 12,25 hektar, secara fakta-fakta hukum itu bukan milik Pemkot Bandung. Melainkan milik klien kami Ny Atini (69) berdasarkan Girik Nomor C14 dan C417 ,” tandas Napal di Bandung, Rabu (18/5/16).
Dia menambahkan, proses hukum yang menghasilkan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bandung itu dilakukan tidak hanya berdasarkan keinginan pemilik, melainkan dari Pemkot Bandung secara langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
“Mengenai kepemilikan antara Pemkot Bandung dengan klien kami sudah diuji di Kejari Bandung tahun 2014 lalu. Justru yang meminta proses ini dari Wali Kota Bandung sendiri. Sekarang hasil legal opinion Kejari Bandungnya sudah ada dan disampaikan ke Pemkot Bandung, tapi kenapa pemkot mengabaikannya?” ungkap Napal.
Penelitian dan pemeriksaan legal opinion dari Kejari Bandung dilakukan secara akurat baik dari data dan bukti-bukti yang ada, maupun dinas-dinas yang bersangkutan dengan proses kepemilikan lahan tersebut.
“Pak Wali-nya sendiri mengajukan permohonan untuk dibuatkan satu pendapat hukum. Legal opinion tentang status kepemilikan tanah di Kebun Binatang. Di 2014, Kejari Bandung membentuk tim pengacara negara untuk penelitian, penelaahan baik bukti surat maupun instansi pemerintah yang terkait di Kejaksaan Negeri Bandung,” beber Napal.
Legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bandung itu, terbit dengan nomor B- /0.2.10/Gs.2/05/2014 dengan uraian pendapat hukum tim jaksa pengacara negara Kejari Bandung tentang status kepemilikan tanah kebun binatang jalan Tamansari Kota Bandung.
“Jadi, tanah itu milik klien kami berdasarkan warisan secara turun temurun. Hasil legal opinion ini sudah terbit pada 7 Mei 2014 dan sudah dikirimkan oleh Kejari Bandung kepada Wali Kota Bandung,” kata dia.
Menurut Napal Bonbin Bandung itu dulunya merupakan hasil kerjasama kliennya dengan pengelola kebun binatang yang kini memiliki Yayasan Margasatwa Tamansari. “Pada tahun 1957, orang tua klien kami dengan orang tua pengelola Bonbin itu bekerjasama. Orangtua klien kami, Ny Eni Paiman Soemarno menyiapkan, lahannya sedangkan orangtua dari pengelola bonbin itu Rd Emma Bratakusumah yang menyediakan satwa-satwanya. Jadi memang sejak dari awal juga tidak ada kaitannya dengan Pemkot Bandung,” tukas Napal.