Pemkot Beri Kemudahan Ijin Industri Tekstil

oleh
oleh
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berfoto bareng API Bandung, usai audiensi di Pendopo Kota Bandung, Selasa (13/6). by Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berfoto bareng API Bandung, usai audiensi di Pendopo Kota Bandung, Selasa (13/6). by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berniaga di Kota Bandung. Sebab bagi kota jasa seperti Bandung, sektor bisnis jadi kekuatan utama pembangun kota.

“Tekstil menjadi salah satu komoditi industri di Kota Bandung. Banyaknya pusat-pusat bisnis tekstil, seperti di wilayah Pasar Baru, Jalan Tamim, dan Cigondewah, telah menumbuhkan peluang bisnis yang kompetitif,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menerima audiensi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Pendopo Kota Bandung, Selasa (13/6/17).

Oleh karena itu, API sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini. Pada kesempatan itu, Ketua Umum API Ade Sudrajat menyampaikan pihaknya ingin membantu pengusaha tekstil Bandung,khususnya mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PKP. Sebab, kata Ade, saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terlebih lagi, pasca kebijakan amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pusat, banyak perusahan tekstil di Indonesia yang diaudit oleh pemerintah. Dengan begitu, para pengusaha tekstil berupaya untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya.

Guna memenuhi kewajiban tersebut, para pengusaha perlu membuat dokumen SIUP dan TDP. Hanya saja, di beberapa daerah para pengusaha kerap merasakan hambatan saat pembuatan kedua dokumen tersebut, terutama urusan tata ruang.

“Kami mendorong pengusaha untuk jadi PKP, syaratnya SIUP dan TDP. Mereka mengalami kesulitan, salah satunya karena tata ruang. Mengajukannya ijin usaha, tapi tata ruang untuk perumahan. Jadi SIUP-nya susah keluar,” ungkap Ade.

Baca Juga  Pemkot Santuni Keluarga KPPS yang Meninggal

Untuk itu, Ade beserta jajaran memohon solusi dari Pemkot Bandung agar kebutuhan dokumen legalitas usaha ini bisa terpenuhi dengan baik. Pada akhirnya, dokumen tersebut juga bisa berdampak baik pada pembangunan daerah.

Ade menambahkan, “Kami sudah juga berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain karena pada umumnya kami punya kesamaan masalah. Di beberapa daerah, pada akhirnya mereka mengubah Perda RDTR.”

Menanggapi hal tersebut, Ridwan menjelaskan di Kota Bandung kemudahan membuat perijinan sudah dilakukan secara sistematis. Menurutnya, alih-alih mengubah Perda RDTR, ia menawarkan solusi lain untuk mempermudah penerbitan SIUP.

“Saya memahami betul dinamika tata ruang. RTRW RDTR itu punya dua fungsi, yaitu mempertahankan keseimbangan dan memprediksi masa depan. Kota ini punya visi agar punya jati diri. Maka kita prioritaskan visi tersebut,” tutur Ridwan.

Oleh karena itu ia menyarankan para pengusaha untuk menyesuaikan dengan sistem yang sudah ada. Di Kota Bandung, sistem perijinan sudah dilakukan secara daring (online). Penerbitan SIUP dan TDP pun bisa ditempuh hanya dalam kurun waktu 2-7 hari saja. “Tidak sulit, asal persyaratannya lengkap,” kata dia.

Ridwan pun mendorong agar pengusaha menempuh jalur daring tersebut. Secara berkala, ia akan memonitor apakah permasalahan tata ruang itu juga muncul di Kota Bandung. Jika masalah itu hadir, pihaknya akan mencarikan solusi agar aktivitas bisnis dan pelaksanaan regulasi tidak terganggu.

No More Posts Available.

No more pages to load.