Pemkot Segel Apartemen Langgar Aturan

oleh
oleh
Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyegel apartemen yang melanggar aturan, Jumat (6/10/17). by Meiwan Humas Pemkot Bdg
Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyegel apartemen yang melanggar aturan, Jumat (6/10/17). by Meiwan Humas Pemkot Bdg

CIDADAP – Pemkot Bandung menyegel bangunan apartemen yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (6/10/17). Rumah susun komersial tersebut milik PT Alpina Kencana Parahyangan, di Jalan Bukit Indah RT 01/ RW 01 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung.

Penyegelan langsung dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial didampingi Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Asep Saeful.

Oded menyampaikan, dirinya merasa kecewa atas bangunan yang didirikan tersebut. Karena sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan. “Bangunan ini menyalahi aturan, bangunan komersial, tapi disewakan, kan tidak logis,” ungkapnya.

Bangunan itu pun sudah menyalahi aturan, seperti kelebihan lantai, peralihan fungsi dan merusak ruang terbuka hijau. “Ga bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya,” ujar Oded.

Ia pun langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar secepatnya dibereskan. Jika melebihi batas ketentuan, maka Pemkot pun akan melakukan tindakan yang lebih.

“Saya harap dari pelanggaran ini bisa menjadi pembelajaran bahwa sebagai pengusaha itu tidak boleh egois memikirkan penghasilan saja, tetapi harus memberikan edukasi yang baik. Apalagi kan tempat ini disewakan ke mahasiswa,” tandas Oded.

Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menyampaikan, bangunan tersebut sudah menyalahi aturan, yang harusnya dibangun 4 lantai, jadinya malah 7 lantai. Selain itu, tidak ada kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, ruang terbuka hijau dilakukan pembetonan dan adanya bangunan di bawah jembatan penghubung.

“Harusnya dibongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat.” tegas Dadang.

Baca Juga  Disdikpora KBB Janji Bayar Lahan di SMPN 2 Parongpong

Penanggung jawab operasional bangunan, Anto Sidarto menyampaikan, bangunan dengan 180 kamar itu, dihuni sekitar 60 orang yang mayoritas mahasiswa. Anto akan membicarakan kembali atas kejadian ini kepada pemilik maupun mandor yang sudah membangun tempat tersebut.

“Saya akan bicarakan lagi kedepannya bagaimana, jika dibongkar bangunannya, maka saya akan beritahu sebaiknya kepada penghuni,” ujar Anto.

Menurut Swara, seorang mahasiswa asal Jakarta yang tinggal di bangunan tersebut, dirinya akan pindah tempat tinggal setelah kejadian penyegelan tersebut. Dirasakan olehnya jadi tidak nyaman.

“Ya, saya kalo sudah tahu bangunan ini disegel, ya mau pindah aja cari yang lebih nyaman,” selorohnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.